Notification

×

Iklan

Iklan

Lima Komplotan Maling Ban Serep Mobil Truk Berhasil Diringkus Polres Indramayu

16 Juli 2022 | 20:03 WIB Last Updated 2022-07-16T13:04:25Z

Waka Polres Indramayu Kompol Arman Sahti saat meminta keterangan langsung terhadap pelaku pencurian ban serep di aula Patria Tama Mapolres Indramayu, Jumat (15/7/2022).



Breportase.com,Indramayu-Komplotan pencuri Ban serep mobil truk berhasil di ringkus jajaran satreskrim Polres Indramayu. 



Dalam jumpa pers. Kapolres Indramayu AKBP Mereka Lukman Syarif di dampingi kasat reskrim AKP Ditransfer Romanjimah mengatakan, komplitan tersebut beraksi di rest area sepanjang jalur tol Cikampek-Jakarta (Japek) dan tol Cipali lebih dari 150 kali. Bahkan, mereka pun tak segan-segan melukai para korban jika aksinya mendapatkan perlawanan, ungkapnya. 


"Saat diamankan di salah satu rest area jalan tol meraka melawan dan melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tidakan tegas, keras dan
terukur dengan menembak pelaku yang mengenai kakinya, " Tegasnya, Jumat (15/7/2022) kemarin. 


Dikatakannya, komplotan itu berjumlah 5 orang masing masing berinisial DM (39 tahun), asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, FS (41 tahun) dan LIP (28 tahun), penduduk Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, DS (19 tahun), warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, dan DM (45 tahun), warga Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.


" Kami tetapkan satu orang yang masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO). Dia adalah sebagai penadah yang identitasnya sudah kita ketahui, " Kata AKBP M Lukman Syarif. 


Ua menambahkan, Selain mengamankan kelima tersangka, polisi pun menita barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 2014 POE yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Lalu,  1 set kunci-kunci roda, 2 buah kartu E-Money, 5 buah HP, 2 buah pisau cutter, 1 buah ban serep kendaraan truck Ukuran Ring 20 1000 berikut Velg dan 1 utas tali pengikat Ban serep warna oren. Sedangkan modus para pelaku yakni menghentikan mobil yang digunakannya di belakang mobil truk yang menjadi target sasaran. Lalu 2 orang turun untuk mengawai situasi, kemudian 2 orang lainnya dan 1 orang tetap berada didalam mobil. Setelah berhasil mengambil ban truk kelima orang pelaku tersebut langsung meninggalkan TKP. Para pelaku kerap mengganti plat nomor mobilnya untuk mengelabuhi petugas keamanan yang berjaga di rest area. Hasil curiannya itu dijual kepada penadah dengan harga berikisar dari 900 ribu hingga 1,3 juta Rupiah, " papar Lukman.


" Kini kelima tersangka berada di tahanan polres Indramayu.karena sudah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, mereka terancam hukuman Selama 7 tahun penjara,"pungkasnya.
close