Notification

×

Iklan

Iklan

38 Anggota BPD Se-Kecamatan Patrol Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

30 Desember 2022 | 17:32 WIB Last Updated 2022-12-30T11:25:13Z

 


Breportase.com,Indramayu, guna memaksimalkan peningkatan kapasitas tugas pokok dan fungsi anggota Badan permusyawaratan Desa ( BPD) , Pemerintah kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, menggelar  Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD 2022, di Aula Kantor Kecamatan setempat, Jumat (30/12/2022)


Diketahui bahwa, ada sebanyak 38 anggita BPD se-Kecamatan Patrol mengikuti pelatihan tersebut yang terdiri dari delapan Desa diantaranya , Desa Bugel, Sukahaji, Patrol, Patol Lor, Patrol Baru, dan Limpas 


Pada kegiatan ini dihadiri Camat Patrol Rusyad Nurdin, pemateri dari Inspektorat pembantu (Irban) 4 sebanyak 6 orang, dan anggota BPD se-Kecamatan Patrol



Adapun tujuan kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas BPD Kecamatan ini supaya peserta memahami tugas dan fungsi BPD dalam membantu kepala desa guna menjalankan pemerintahan desa untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat


Hal ini di sampaikan Camat Patrol, Rusyad Nurdin usai kegiatan memaparkan, tujuan dari pelatihan ini agar semua peserta bisa dapat memahami tugas serta fungsinya (Tupoksi-red) dalam membantu, bersinergi, dan ikut serta besama kepala Desa untuk membangun pemerintahan Desa  lebih maksimal lagi untuk menuju dan mewujudkan Kabupaten Indramayu Bermartabat


“Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini adalah agar anggota BPD memahami tugas pokok dan fungsi BPD sehingga bisa bersinergi dengan kepala desa dan perangkat di dalamnya dalam rangka menjalankan program pembangunan, pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berharap sebagai upaya agar bisa dapat mewujudkan Indramayu Bermartabat,” papar orang nomor satu di Kecamatan


Ditempat yang sama salah satu pemateri Inspektorat Pembantu (Irban) 4, Yuyun Suhendi mengutarakan, materi pemaparan  PERMENDAGRI nomor 110 tahun 2016 tentang pengawasan kinerja kepala Desa oleh BPD, pasalnya ada dua fungsi pengawasan yakni  Monitoring  dan evaluasi


"Permendagri nomor 110  tahun 2016, tentang  fungsi pengawasan kinerja kepala Desa oleh BPD. ada dua fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi," ujarnya

close