Breportase.com,Indramayu, guna memaksimalkan peningkatan kapasitas tugas pokok dan fungsi anggota Badan permusyawaratan Desa ( BPD) , Pemerintah kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD 2022, di Aula Kantor Kecamatan setempat, Jumat (30/12/2022)
Diketahui bahwa, ada sebanyak 38 anggita BPD se-Kecamatan Patrol mengikuti pelatihan tersebut yang terdiri dari delapan Desa diantaranya , Desa Bugel, Sukahaji, Patrol, Patol Lor, Patrol Baru, dan Limpas
Pada kegiatan ini dihadiri Camat Patrol Rusyad Nurdin, pemateri dari Inspektorat pembantu (Irban) 4 sebanyak 6 orang, dan anggota BPD se-Kecamatan Patrol
Adapun tujuan kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas BPD Kecamatan ini supaya peserta memahami tugas dan fungsi BPD dalam membantu kepala desa guna menjalankan pemerintahan desa untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat
Hal ini di sampaikan Camat Patrol, Rusyad Nurdin usai kegiatan memaparkan, tujuan dari pelatihan ini agar semua peserta bisa dapat memahami tugas serta fungsinya (Tupoksi-red) dalam membantu, bersinergi, dan ikut serta besama kepala Desa untuk membangun pemerintahan Desa lebih maksimal lagi untuk menuju dan mewujudkan Kabupaten Indramayu Bermartabat
“Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini adalah agar anggota BPD memahami tugas pokok dan fungsi BPD sehingga bisa bersinergi dengan kepala desa dan perangkat di dalamnya dalam rangka menjalankan program pembangunan, pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berharap sebagai upaya agar bisa dapat mewujudkan Indramayu Bermartabat,” papar orang nomor satu di Kecamatan
Ditempat yang sama salah satu pemateri Inspektorat Pembantu (Irban) 4, Yuyun Suhendi mengutarakan, materi pemaparan PERMENDAGRI nomor 110 tahun 2016 tentang pengawasan kinerja kepala Desa oleh BPD, pasalnya ada dua fungsi pengawasan yakni Monitoring dan evaluasi
"Permendagri nomor 110 tahun 2016, tentang fungsi pengawasan kinerja kepala Desa oleh BPD. ada dua fungsi pengawasan monitoring dan evaluasi," ujarnya