Breportase.com, Indranayu- Desa Haurgeulis, Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes Tahun 2023 Dana Desa (DD) Tahap 1 Yang Sudah Terelokasi Di Enam Titik Jalan Lingkungan. Namun, Terlihat Jelas Tidak Ada Satupun Papan Kegiatan Informasi Yang Terpasang.
Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan awak media di Beberapa lokasi. pembangunan Betonisai dan Hot mix tidak ditemukan adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2023.
Dalam Peraturan. Sebagaimana di ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan mempublikasikan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), dengan tujuan transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
" Dana desa sudah berjalan. Tapi, papan kegiatan informasi DD tahap 1 tidak ada satupun yang tampak terpasang," Ungkap salah satu Warga yang enggan di sebutkan namanya, Minggu (7/5/2023).
Dia menuturkan, Untuk di ketahui bersama. Bahwa, Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan kegiatan Informasi DD Tahap satu tahun 2023 masyarakat diharapkan mengerti dan mengetahui agar bisa ikut mengawasi pembangunan di Desanya.
"Itu Proyek Sluman pa. karena masyatakat belum mengetahui status anggaran yang sudah di kerjakan tersebut pa. setau saya, Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan," tuturnya.
Senada dengan warga,Ketua DPW LSM LIPAN Jawa Barat Hidayat menuturkan saat tim sidak di lokasi pelerjaan di enam titik yang tersebar di beberapa jalan lingkungan Desa Haurgeulis.
"Tidak ada satupun papan kegiatan informasi yang terpasang.Sebenar nya menurut saya papan informasi ( APBDes) wajib harus ada, Agar masyarakat tau dari mana sumber Dananya. jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada”ucapnya.
Tambah Hidayat. menurutnya, dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran”tambahnya.
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak mengindahkan saat pelaksanaan pekerjaan. hal ini salah satu contoh Desa Haurgeulis..
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Hauegeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Dan ini dinilai kurang tepat, mengingat Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Haurgeulis memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa. ini bertujuan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
"Ini sudah menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli DD tahap 1 Tahun 2023. Dengan sikap tegas ini kami Ketua DPW LIPAN Jawa Barat meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Desa yang melqnggar, agar tidak menimbulkan kerugian negara," pungkasnya.