Breportase.com, Kabupaten Bekasi,-Cuitan Oknum Guru di SDN 02 Pantai Makmur melecehkan karya jurnalistik melalui status WhatsApp membuat wartawan di Bekasi marah.pasalnya, apapun alasannya, bentuk pelecehan terhadap propesi jurnalis, hasil karya termasuk Menghalang halangi dapat diproses secara hukum.
Sebelumnya ramai pemberitaan yang menghebohkan dunia pendidikan, terkait adanya dugaan praktik jual beli soal dan jawaban ujian yang melibatkan oknum guru SD Negeri Pantai Makmur 02 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang mengharapkan pendidikan dapat berjalan dengan jujur dan bermartabat.
Namun, polemik ini semakin memanas ketika seorang oknum guru membuat cuitan di status WhatsApps pribadinya yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Dalam statusnya, guru tersebut diduga mengungkapkan pernyataan yang bernada melecehkan para jurnalis yang tengah memberitakan dugaan praktik jual beli soal.
Hal ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan wartawan yang merasa profesinya telah dilecehkan.
Menanggapi hal tersebut. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya Ade Muksin SH angkat bicara dan mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pantai Makmur 02 Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
"Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan seorang oknum guru SD itu, harusnya sebagai seorang pendidik pandai menilai mana yang baik atau yang buruk bukan sebaliknya. Tapi, segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis berikut hasil karyanya, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, maka harus ditindak lanjuti," tegas Ade, Minggu (15/12/2024).
Dikatakan Ade, cuitan oknum guru melalui status WhatsAppnya tersebut sudah melecehkan karya jurnalistik, yang secara nyata menuliskan "link youtube atau link berita sampah abaikan" ditambah emot tertawa.katanya.
" Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan, siapapun dia, mau guru dan pejabat lainnya. Seharusnya seorang pendidik (Guru) lebih beretika dalam menyikapi persoalan, lebih bijak dalam bersikap dan bertindak," cetus Ade.
Ade Muksin Geram,dia pun mengecam perbuatan oknum guru tersebut, jika memang merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan wartawan, ambil sikap pribadi dan silahkan untuk mengajukan hak jawab/hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers, tandas Ade.
"Jika merasa dirugikan dengan adanya link berita atau link YouTube karya wartawan, silahkan gunakan hak jawab/hak koreksi atau bisa mengadu ke Dewan Pers," pungkas Ade.
Reporter: BST
Redaktur: Nanang Asmari