Notification

×

Iklan

Iklan

PN Kota Bekasi Gelar Sidang Perdana, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dijerat Pasal 170 KUHP

27 Februari 2025 | 16:47 WIB Last Updated 2025-02-27T09:47:10Z




Brepoetase.com, Kota Bekasi,-Pengadilan Negeri Kota Bekasi Menggelar Sidang perdana, dengan menghadirkan terdakwa Arif Kusnandar Suyuti (AKS) dan Noval Saputra (NS) yang didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.


Mencuatnya Kasus ini bermula pada beberapa waktu lalu ketika korban, seorang jurnalis Charles Persy Gunawan dari Fakta Hukum Indonesia, mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang di depan Kantor Sekretariat PWI Bekasi Raya yang berlokasi di Jl. Rawa Tembaga II No.1 Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.


Insiden tersebut sempat mengundang reaksi keras dan perhatian luas serta kecaman dari ketua PWI Bekasi Raya, Provinsi Jawa Barat hingga PWI Pusat yang menuntut agar proses hukum adil bagi pelaku pengeroyokan wartawan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadlan, S.H dalam persidangan membacakan dakwaan terhadap para terdakwa yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.


"Dua terdakwa ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan luka-luka pada korban dan mengganggu kebebasan pers,” kata JPU Fadlan,Kamis (27/2/2025).


Dijelaskannya , agenda sidang kedua akan dilanjutkan pada pekan depan akan menghadirkan saksi korban, saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan, jelasnya.


“Kita berharap kerjasama dari pihak korban agar dapat hadir di persidangan kedua nanti, untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengatakan, kasus ini terus menjadi sorotan, terutama di kalangan insan pers, PWI Propinsi Jawa Barat dan PWI Pusat yang berharap adanya keadilan bagi korban serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.


“Kasus ini menjadi sorotan insan pers, PWI Jabar, PWI Pusat dan juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.


Reporter: Abdul Basit (BST)

Redaktur: Nanang Asmari 


close