Breportase.com,Kabupaten Bekasi. Maksud hati ingin melerai perdebatan, namun tanpa alasan yang jelas tiba tiba pelaku memukul korban hingga mengalami luka lebam dibagian wajah
Natasya (korban) menuturkan, kejadian tersebut terjadi disalah satu Devin karoke yang berlokasi di perum mutiara gading kecamatan Tambun kabupaten Bekasi pada 4 Oktober 2025 Dini hari.
"Bermula kejadian saya dan Fitri (saksi) sedang bekerja, tiba tiba Ateng (pelaku) menegur saksi, menurut Ateng (pelaku) kalau Fitri (saksi) belum membayar minuman. Disitulah terjadi keributan, lalu Ateng Memukul tangan Fitri. Disitu saya hanya melerai agar jangan ada keributan Tiba tiba Ateng (pelaku) malah menampar muka saya," kata Natasya
Selanjutnya Natasya (korban) menuturkan, selain ditampar hingga luka lebam diwajah, pelaku pun mengancam akan membunuh.
"Saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun Selatan dan melakukan visum Dokter. Alhamdulillah Anggota Polsek Tambun Selatan gerak cepat menanggapi laporan saya," Tandas Natasya.
Begitu menerima aduan dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu. Kapolsek Tambun Selatan AKP Wuryanti SH membenarkan Bahwa adanya pelaporan tentang peristiwa/kejadian perkara tindak pidana penganiayaan (pasal 352 KUHP) atas nama pelapor Natasya Nia Aryadi pada hari Sabtu 4 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Kami pastikan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan transparan,” ujar Kapolsek Tambun Selatan AKP Wuryanti.
Kapolsek juga menghimbau Masyarakat untuk tetap tenang dan apabila mengetahui adanya tindakan yang membuat resah atau tindak pidana lainnya di lingkungan untuk segera melapor ke Polsek, pungkasnya.

