Reporter; Abdul Basit
Breportase.com,Kota Bekasi,-Pelaku Usaha Distributor Alumunium (Optima Alumunium) di Ruko Permata Harapan Baru dijalan Raya Pejuang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi dikeluhkan pengguna Jalan. Pasalnya, tempat usahanyawngbil Jalan utama untuk Parkir dan diduga menutup seluruh halaman parkiran ruko dan trotoar.
Pantauan awak media dilokasi, tampak terlihat aktivitas bongkar muat jenis aluminium, hal tersebut dikeluhkan pengguna jalan, Karena sudah mengganggu hak pejalan kaki.
"Ini sangatlah membahayakan jika jalan utama dijadikan parkir dan bongkar muat Barang, dengan adanya aktivitas Bongkar muat Barang tersebut, kendaraan roda empat maupun roda dua terpaksa mengantre dan mencari celah untuk melintas. Sementara pejalan kaki kehilangan akses trotoar dan harus berjalan di bahu jalan, yang tentu meningkatkan risiko kecelakaan," kata pengguna jalan yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (11/6/2026).
Menurutnya, Tindakan yang dilakukan pemilik usaha alumunium ini sudah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi tentang Tata Ruang dan Bangunan.
Tak hanya itu, aktifitas itu pun sudah melanggar Peraturan Menteri PUPR terkait penyediaan trotoar sebagai sarana prasarana pejalan kaki. Penggunaan badan jalan untuk kegiatan bongkar muat tanpa izin juga dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ungkapnya
Pemilik Optima Aluminium memberikan keterangan, Dia (pemilik toko) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bangunan kanopi yang menutupi seluruh lahan parkir itu "Soal penambahan lahan yang di depan saya sudah ijin ke pa RT sebelumnya kanopi dibuat pa, dan salainnya ga," tandas pemilik toko Alumunium.
Dia menambahkan, Untuk Lebih jelasnya soal lahan ini, silahkan abang tanyakan langsung ke ketua RT setempat, ujarnya.
Sementara itu, UPTD Distaru Medan Satria. Wira, dia memberikan respon atas dugaan pelanggaran tataruang pemilik ruko. "Siap di tindak lanjut bro", ungkap nya kepada awak media.
Terpisah, Warga sekitar, berinisial B berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas terkait untuk segera menertibkan serta menindak tegas pelanggaran tersebut demi mengembalikan fungsi ruang publik dan kelancaran arus lalu lintas.
"Ketertiban tata ruang bukan sekadar estetika kota, melainkan jaminan keselamatan dan kenyamanan bersama," pungkasnya.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar