Notification

×

Iklan

Iklan

Dalam Persidangan Tindak Pidana Tipikor Muncul Nama Daud Husin, LSM Trinusa Siapkan Masa Datangi Kemendagri Hingga Gedung KPK

03 Agustus 2026 | 07:37 WIB Last Updated 2026-08-03T00:37:01Z

 

   Reporter: Abdul Basit 



Breportase.com,Bekasi,-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau biasa yang panggilan Mandor Baya soroti munculnya nama nama baru dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di pengadilan negeri Bekasi.


Dalam persidangan, ada fakta baru dengan Munculnya nama Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin , jalannya persidangan terungkap perkara yang melibatkan pejabat Pemkab Bekasi nonaktif.


angsung memicu gelombang protest keras dari aktivis kontrol sosial daerah.


Dalam persidangan pun diwarnai protes dari aktivis saat pengadilan negeri menyebutan nama pejabat BUMD.


" Ini bukan lagi sekadar katanya, melainkan fakta persidangan yang disampaikan di bawah sumpah," kata aktivis kontrol sosial Daerah, kemarin Minggu (2/8/2026).


 Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Bekasi Raya Maksum Alfarizi mengambil sikap tegas terhadap keberadaan dan keabsahan posisi Daud Husin di jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut saat dalam persidangan.


"Kami ( LSM Trinusa) menyatakan bahwa terbukanya fakta persidangan ini harus segera direspons secara serius oleh kementerian terkait maupun aparat penegak hukum," tegas Maksum Alfarizi atau biasa disebut dengan panggilan Mandor Baya.


Menurutnya, Pembiaran terhadap pejabat yang namanya terseret dalam pusaran perkara korupsi, tentunya akan merusak kredibilitas BUMD serta menciderai tata kelola pemerintahan yang bersih.


"Ketika nama seorang pejabat BUMD muncul secara gamblang dalam persidangan Tipikor, itu bukan berita burung lagi. Itu kesaksian di hadapan majelis hakim. Makanya kami pertanyakan integritas serta keabsahan proses pengangkatannya saat itu. Kita tidak ingin BUMD dijadikan sarang kompromi kepentingan!," ucap Mandor Baya dengan nada cetus.


Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan kajian berkas hukum dan menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. 


Regulasi tersebut secara tegas mengisyaratkan syarat integritas, rekam jejak yang bersih, serta bebas dari konflik kepentingan bagi setiap calon direksi.


Sebagai bentuk langkah konkrit, Maksum Alfarizi mengonfirmasi bahwa LSM Trinusa DPC Bekasi Raya tengah merapatkan barisan dan menyusun skema aksi unjuk rasa berskala besar yang akan ditujukan langsung ke Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan gedung KPK di Jakarta.


"Kami sedang siapkan seluruh perizinan dan pengerahan massa. LSM Trinusa DPC Bekasi Raya siap mendatangi Kantor Kemendagri dalam waktu dekat. Kami akan mendesak Kemendagri turun langsung membatalkan SK pengangkatan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bekasi!" Pungkas Mandor Baya.

Tidak ada komentar:

close