Breportase.com, Indramayu -Pengadilan negeri Indramayu kelas IIB, eksekusi lahan seluas 7000 M2 di Blok Jatimulya Desa sumbermulya kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu,Senin (19/11/2022).
Tim jurusita pengadilan negeri Indramayu melalui panitera Mansyah menuturkan, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7000 M² atas perkara Ali Sadikin melawan Sarna Suparna Dkk merobohkan 2 buah bangunan yang berdiri di atas lahan putusan pengadilan negeri,ujarnya.
"Eksekusi ini sesuai penetapan ketua pengadilan negeri Indramayu yang di tetapkan pada tanggal 25/8/2022. eksekusi atas perkara nomor 03/ PEN.pdt.idm .jo. No.26/Pdt.G,/ 2018/pn.idm dalam perkara antara Ali Sadikin dengan Sarna Suparna Dan kawan kawan,"kata Mansyah.
Dalam putusan pengadilan negeri Indramayu.menurut Mansyah, Tim penggugat atas Nama Ali Sadikin di menangkan atas lahan seluas 7000 M² di wilayah blok Jatimulya Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis,tuturnya.
"Alhamdulillah, Pengaman dari polres Indramayu, Anggota Kodim 0616/ Indramayu dan anggota satpol PP. eksekusi berjalan dengan aman,lancar dan kondusif tanpa ada perlawan dari pihak tergugat,"kata dia.
Sementara itu,Ali Sadikin Di dampingi Romlah Selaku pemenang atas perkara lahan sengketa yang di perjuangkan sejak tahun 2016 merasa sumringah atas putusan pengadilan negeri Indramayu.
"Terimakasih kepada TNI-POLRI, Satpol PP yang sudah melaksanakan pengamanan eksekusi dan pembongkaran dua bangunan yang berdiri di atas lahan putusan,"Kata Ali Sadikin.
Tampak hadir dalam eksekusi tersebut. ratusan personil dari Polres Indramayu,Kodim 0616/Indramayu dan sat pol PP di kerahkan oleh pengadilan negeri Indramayu untuk pengamanan berjalannya eksekusi.