Notification

×

Iklan

Iklan

Laksanakan Intruksi Kapolri, Unit Reskrim Polsek Tambun Amankan Selegram Cantik Promosikan Situs Judi Online Via Medsos

20 Juli 2024 | 12:13 WIB Last Updated 2024-07-20T05:14:55Z





Breportase.com,Kabupaten Bekasi,- Diduga mempromosikan salah satu judi Online di media sosial (Medsos), Jajaran unit reskrim Polsek Tambun berhasil amankan selegram cantik.


Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi melalui Kapolri tentang pemberantasan judi online yang langsung di lakukan petugas kepolisian, salah satunya yang di lakukan kepolisan Polsek tambun 


Diketahui, selegram cantik tersebut berinisial MJ(24), warga Cipinang besar pulo maja No.6 Rt.006 Rw.010 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar.


"Informasi kami dapat dari masyrakat saat petugas reskrim polsek tambun sedang melakukan kegiatan observasi di wilayah tambun. Informasinya, bahea akun Instagram (IG) mftjnnh26_ telah mempromosikan situs Judi online," Kata Kanit reskrim polsek Tambun Iptu Putu Guntara Adi Putra,S Tr.K.


Menurutnya, berbekal dari informasi tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan. Berdasatkan informasi bahwa pemilik akun tersebut tinggal di sebuah Apartemen Kalibata City Tower Gaharu Jakarta Selatan,ungkapnya.


Bergerak dengan cepat, Kemudian anggota reskrim polsek tambun langsung mendatangi apartemen tersebut dan  mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" / "mftjnnh26_.


"Berkat kerjasama tim yang baik. Akhirnya pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas" katanya.


Kanit Reskrim Polsek Tambun Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. menambahkan, dari hasil introgasi petugas,  pelaku ini telah lama memperomisikan judi online, dikatakan pelaku dirinya mempromisikan  situs judi online sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya, tambahnya.


"saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek tambun guna penyelidikan lebih lanjut" tukasnya.


Guna penyekidikan lebih lanjut. Untuk saat ini pelaku akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak  untuk medistribusikan,mentransmisikan ke informasi elekteonik tentang perjudian dapat di pidana paling lama 10 tahun atau denda  paling banyak 10 milyar," pungkas kanit Reskrim polsek Tambun, (BST.01)





close