Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Indramayu Ungkap Kasus Obat Tanpa Ijin Edar, Ini Respon Fositip Dari Tokoh Masyakat Kecamatan Haurgeulis

09 Januari 2025 | 17:54 WIB Last Updated 2025-01-09T10:54:43Z

 




Breportase.com,Indramayu - Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan obat Farmasi tanpa ijin edar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mendapat respon fositip dari tokoh Masyarakat.



Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumah di Kecamatan Anjatan, setelah kami mendapatkan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar. 

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi," ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata.Rabu (8/1/2025) kemarin.


Selanjutnya Petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 


Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.


Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan, tambahnya.


Sementara itu. Daniar, yang disering disapa Apih Tokoh Masyakat asal Kecamatan Haurgeulis mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba yang sudah menangkap seorang laki – laki inisial YAU (29), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.


" Sangat luar biasa. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol, masing-masing strip berisi 10 tablet, dengan total 580 tablet. Saya setuju sekali, usut sampai ke akar akarnya," kata Daniar saat dikknfirmasi di kediamannya , kamis (9/1/2025). 


Redaktur: Nanang Asmari

close