Breportase.com, Jakarta,-Peraturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih pungutan liar (Saber pungli) Nomor 87 Tahun 2016 resmi dicabut oleh presiden Prabowo Subianto
Dalam hal itu. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," Bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk memberantas praktik pungutan liar secara menyeluruh. Di bawah kendali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pada masa pembentukannya, Menko Polhukam Wiranto menjabat sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali. Satgas juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, serta perwakilan dari Kemendagri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Ruang lingkup kerja Satgas ini mencakup pencegahan pungli, pengumpulan data, operasi tangkap tangan, hingga pemberian rekomendasi sanksi. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum
Sebagai informasi, pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah di sektor hukum. Reformasi yang dilakukan mencakup penataan regulasi, pembenahan lembaga, serta pengembangan budaya hukum di Indonesia. (Red)