Brepoetase.com,Kota Bekasi,-Diduga Bangun Liar yang berdiri di atas Lahan Fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial di jalan raya pejuang RT 01/10 kelurahan pejuang kecamatan Medan Satria mulai disorot masyarakat. Pasalnya, Fasum Dan Fasos dibawah naungan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi seolah tutup mata.
Pantauan breportase.com. terlihat jejeran bangunan diatas lahan Fasum dan Fasos di duga Bangunan Liar.
Hal tersebut menimbulkan kurangnya kontrol dari pemerintah kota (Pemkot) serta dinas terkait (DISTARU). Pasalnya, warga tidak dapat lagi dapat memanfaatkan yang seharusnya untuk kepentingan umum, seperti lahan parkir, jalan atau ruang terbuka hijau
Dengan berdirinya bangunan diatas lahan Fasum Dan Fason tersebut, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas guna menegakkan regulasi tentang bangunan liar diatas lahan pemerintah, dengan memanfaatkan lahan fasum tersebut maka,jangan dibiarkan. Jika pemerintah lamban menyikapi nantinya publik akan kehilangan kepercayaan dan menduga ada adanya praktik mementingkan pribadi.
Adapun jika terbukti adanya pelanggaran di undang undang No 1 Tahun 2011 maka pihak pengelola ruko tersebut harus diberi sanksi mulai dari denda, pembongkaran bangunan dan pidana sesuai aturan tata ruang yang berlaku.
Dalam hal ini pemerintah Kota Bekasi di minta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan yang ada dilahan fasum dan fasos dengan dinas terkait, dan melakukan penindakan serta penataan terintegrasi.
"Bangun ini kata Bos saya sudah memiliki ijin tertulis dari Dinas Tata Ruang pa, untuk isinya saya tidak, kerena saya hanya pekerja disini," kata orang kepercayaan pemilik bangunan di atas Fasos dan Fasum yang enggan disebutkan identitasnya,pada Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Lurah pejuang Suhendra So.s. saat media mengkonfirmasi dia mengatakan dengan singkat."Itu memang wilayah kami dan mempunyai kewenangan, kalau memang adanya menyalahgunaan pemanfaatan lahan fasum fasos, hal itu nanti akan diserahkan ke team bidang aset,DISTARU dan satpol pp untuk mengecek benar atau tidak, jika memang benar,harus ada penindakan sesuai aturan," tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum adanya tanggapan dari pemerintah Kota Bekasi atau dinas terkait.

