Notification

×

Iklan

Iklan

Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan Soal Fasum Beralih Pungsi, Ada Apa Dengan Kepala UPTD Distaru Wilayah Kecamatan Medan Satria

26 Januari 2026 | 20:45 WIB Last Updated 2026-01-26T13:45:36Z




Breportase.com,kota Bekasi,-Diduga tidak berijin. Deretan Bangunan yang berdiri diatas lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di wilayah Kecamatan Medan Satria Tepatnya di Kaliabang Dukuh RT 01/10 Kelurahan Pejuang berupa pungsi Toko yang dijadikan tempat usaha pribadi.


Pantauan awak media dilokasi tersebut, terlihat bangunan seperti toko Cat, keramik dan lainnya berdiri diatas lahan Fasos atau Fasum.


"Perihal izin IMB sudah diurus owner pa,coba tanyakan langsung ke dinas tata ruang," kata orang yang dipercaya pemilik bangunan yang berdiri diatas lahan Fasum via pesan WhatsApp, Senin (26/1/2026).

 

Sementara itu, kepala UPTD Dinas Tata Ruang (Distaru) wilayah kecamatan Medan Satria saat ditemui tidak bisa memberikan keterangan soal beralih pungsinya Fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial yang telah beralih pungsi.


Dugaan wartawan ada oknum yang bermain terhadap lahan Fasum dan Fasos yang telah berubah menjadi deretan toko menjadi semakin kuat. Pasalnya, saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan apapun, padahal dirinya sebagai Kapala UPTD wilayah kecamatan Medan Satria.


Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.


Terkait sanksi pidana, Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi.Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.


Dalam kasus ini, masyarakat berharap Pemkot Bekasi melalui Dinas tata ruang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan. Sebab, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan, termasuk bangunan tanpa izin.


Pelanggaran terhadap bangunan tersebut bukan hanya merugikan negara dari sisi administrasi dan pajak, tetapi juga berpotensin menimbulkan kepercayaan publik terhadap minim pengawasan pemerintah daerah khususnya DISTARU,


Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mendapat konfirmasi dari dinas yang berwenang.

close