Breportase.com,Kota Bekasi ,— Warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, membantah pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, terkait alasan belum terbitnya akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea. Ia menyebut penjelasan Disdukcapil tidak sesuai dengan fakta data kependudukan terakhir.
Dar Edi menegaskan, setelah ayahnya wafat, ibunya secara resmi menjadi kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) terbaru. Ia mempertanyakan logika pernyataan pihak Disdukcapil yang menyebut bahwa almarhumah masih tercatat dalam KK milik anaknya yang berdomisili di Lampung.
“Setelah ayah meninggal, ibu saya yang menjadi kepala keluarga. Bagaimana mungkin adik saya yang menjadi kepala keluarga di KK ibu saya, atau bagaimana Ibu saya masuk di KK adik? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Dar Edi, Kamis (12/6/2025).
Ia menyampaikan, nama adiknya sudah tidak tercantum dalam KK tersebut. Karena itu, klaim bahwa proses pengajuan akta kematian ditolak sistem SIAK Terpusat karena data masih terkait KK anak di Lampung, menurutnya, tidak berdasar.
Lebih lanjut, Dar Edi juga membantah telah menerima pendampingan dari petugas Disdukcapil Kota Bekasi. Ia mengatakan seluruh proses pengurusan dokumen dilakukan sendiri tanpa ada bantuan resmi seperti yang diklaim.
“Tidak ada pendampingan. Saya bolak-balik urus sendiri, dan sudah masuk tiga bulan belum juga terbit akta kematian ibu saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kadisdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, menjelaskan bahwa permohonan akta kematian almarhumah Dorothea ditolak sistem karena masih tercatat dalam KK anaknya di Lampung. Ia menyebut pemohon seharusnya berkoordinasi dengan pihak keluarga di Lampung untuk validasi dan pemutakhiran data.
Taufik juga mengklaim pihaknya telah memberikan pendampingan maksimal dan menurunkan pejabat Disdukcapil ke Kecamatan Bekasi Utara untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi data kependudukan serta transparansi dalam sistem pelayanan administrasi. Dar Edi Yoga menyatakan siap menunjukkan bukti KK terbaru untuk memperjelas duduk perkara, dan berharap akta kematian ibunya bisa segera diterbitkan tanpa dipersulit oleh informasi yang tidak sesuai.
Redakrur: Nanang Asmari