Notification

×

Iklan

Iklan

Kejar Target Pajak Bumi Dan Bangunan, Petugas Bapenda Indramayu Data Ulang PBB P2

16 Juli 2025 | 15:26 WIB Last Updated 2025-07-16T08:26:32Z




Breportase.com, Indramayu,- Bapenda Kabupaten Indramayu melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Indramayu yang rutin dilakukan secara berkala. 


Hal itu mengingat masih banyak data yang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 


“Objek yang semula berupa lahan sawah harus didata ulang terkait dengan adanya alih fungsi dan pembangunan baru sehingga muncul SPPT baru,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, H. Amrullah, S.Sos, M.Si belum lama ini. 



Masih dikatakan Amrullah, petugas Bapenda Indramayu akan menelusuri lokasi objek pajak yang belum terdata secara cermat, mengingat potensi PBB P2 menjadi salah satu peluang PAD Kabupaten Indramayu yang akan terus dimaksimalkan seiring dengan pemberlakukaan perubahan Perda Pajak dan Retribusi. 


"Kami berharap, pendataan ulang tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB P2 pada target pendapatan tahun berjalan, sehingga segala potensi yang dimiliki akan terus menjadi perhatian Bapenda Indramayu,"tandasnya.


Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan data subjek dan objek PBB kepada otoritas pajak daerah dengan menggunakan surat pemberitahuan objek pajak atau SPOP. 



“SPOP harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap, sehingga masalah yang ada saat ini banyak masyarakat yang sudah membeli tanah tapi masih belum berubah SPPT agar bisa datang secara langsung ke kantor Bapenda Indramayu,” pungkas Amrullah.


Redaktur: Nanang Asmari 

close