Breportase.com,Indramayu,- ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari DPW Jawa Barat Abdul Hanafi memberikan klarifikasi serta berstatement soal penggunaan Dana BOS tahun 2023 -2024 dan terkait larangan siswa membawa sepeda motor di salah satu sekolah SMKN 1 Bongas, kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, Ketua LSM Abdi Lestari Hanafi melayangkan surat permohonan Audiensi guna melakukan kontrol sosial terhadap SMK Negeri 1 Bongas perihal Dana Bos tahun 2023-2024.
"Awalnya memang kami kecewa. Pasalnya, Kepala Sekolah diduga enggan menemui tim kami saat berkunjung guna mendapatkan informasi hal tersebut, dan akhirnya pada hari Jum'at sore tanggal 25 Juli kami mendapatkan kesempatan bertemu dengan kepala sekolah didampingi Wakasek. Alhamdulillah, hasilnya Informasi yang dapat sesuai dengan data yang kami punya dan sudah Clear," kata Ketua LSM Abdi Lestari DPW Jawa Barat Abdul Hanafi kepada Breportase.com.
Sementara itu, Plt. Kepala SMKN 1 Bongas Sarwa, S.S, M.M melalui Wakil Kepala Sekolah Tri Ayatno mengatakan bahwa sempat terjadi miskomunikasi terkait jadwal audiensi yang diajukan oleh LSM Abdi Lestari.
"Betul, kami menerima surat permohonan audiensi dari LSM Abdi Lestari pa, namun karena padatnya agenda dan ada kegiatan di luar sekolah pada hari yang ditentukan, jadi kami tidak dapat langsung menemuinya, Bukannya kami enggan menemuinya, tapi memang pada waktu yang sama kami ada kegiatan diluar sekolah," jelasnya.
Selanjutnya, Tri menuturkan .Diluar jadwal yang di tentukan dalam surat permohonan Audiensi oleh LSM Abdi Lestari, pihak kami (SMKN 1 Bongas) pun langsung mengonfirmasi, dan akhirnya bertemu langsung dengan perwakilan LSM Abdi Lestari DPW Jabar, Abdul Hanafi, pada Jum'at sore, (25/07/2025), Pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan membahas poin-poin yang menjadi perhatian LSM Abdi Lestari, ungkapnya.
" Pertemuan berlangsung harmonis. Terkait sorotan terhadap penggunaan Dana BOS, Kepala SMKN 1 Bongas, kamipun menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan dapat kami pertanggungjawabkan. Dalam pertemuan itu, kami menjelaskan secara rinci alokasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024," tandasnya.
Tri Menambahkan, terkait penggunaan Dana BOS, anggaran yang di gunakan tercatat dengan baik dan transparan. Angka yang terlihat besar untuk administrasi, misalnya, itu mencakup banyak komponen seperti penggajian honorer, kegiatan operasional rutin sekolah, dan berbagai kebutuhan penunjang pembelajaran yang masuk kategori administrasi sesuai juknis BOS, tambahnya.
" jika terdapat perbedaan data jumlah siswa antara realisasi anggaran dengan data yang dimiliki LSM, hal itu kemungkinan disebabkan oleh dinamika data siswa yang terus berubah atau perbedaan waktu pengambilan data.Kami pun siap untuk melakukan rekonsiliasi data jika diperlukan, agar tidak ada kesalahpahaman," katanya.
Tri Ayatno pun mengungkapkan dan mensosialisasikan terhadap siswa mengenai larangan siswa yang mengendarai sepeda motor, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, serta mendukung kepatuhan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan demi keselamatan siswa kami, mengingat sebagian besar belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Namun, kami menyadari adanya kebutuhan siswa yang harus membawa kendaraan. Oleh karena itu, sekolah menyediakan area parkir di luar gedung utama dengan pengawasan.
"Terkait biaya parkir Rp 2.000 permotor,merupakan retribusi untuk pengelolaan area parkir dan keamanan, bukan masuk dalam kategori pungutan liar. "Biaya tersebut digunakan untuk menjaga kebersihan, keamanan area parkir, dan upah petugas parkir yang kami sediakan Disini kami klarifikasi bahwa area parkir yang digunakan itupun kepemilikan tanahnya punya masyarakat, bukan milik sekolah, ," pungkasnya.
Kepala SMKN 1 Bongas melalui Wakasek berharap, klarifikasi ini dapat menjernihkan informasi yang beredar dan menegaskan kembali komitmen sekolah untuk terus berinteraksi secara positif dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM, demi kemajuan pendidikan.