Notification

×

Iklan

Iklan

Verifikasi Kelengkapan Berkas Bakal Calon Kuwu Tiga Desa Di Kecamatan Haurgeulis Dinyatakan Lengkap

11 November 2025 | 20:30 WIB Last Updated 2025-11-14T05:04:22Z



Breportase.com,Indramayu,-Pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025. Kini masuki tahapan verifikasi kelengkapan berkas bakal calon Kuwu. 


Seperti di kecamatan Haurgeulis, sebanyak Enam Desa yang akan mengikuti kontestasi pemilihan Kuwu mulai memverifikasi kelengkapan berkas. 

pelaksanaan hari pertama dilakukan verifikasi di wilayah Kecamatan Haurgeulis sebanyak 3 desa yakni, Desa Sidadadi, Sumbermulya dan Desa Haurkolot. 

"Alhamdulillah, Verifikasi kelengkapan berkas bakal calon Kuwu di hari pertama sudah selesai dan dinyatakan lengkap," Kata Camat Haurgeulis Rory Firmansyah melalui Sekmat Nanang Fauzie, selasa (11/11/2025). 

Menurutnya, pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan untuk penelitian administrasi oleh tim verifikator yang dihadirkan panitia pemilihan Kuwu Desa, ujarnya. 


Selanjutnya, Nanang menjelaskan, dari 3 Desa di Kecamatan Haurgeulis sebanyak 20 orang bakal calon Kuwu dinyatakan lengkap dalam administratif dan lanjut ke tahapan berikutnya. 


" Tim verifikator terdiri dari Pemerintah Kecamatan, UPTD Pendidikan, Koramil, Kapolsek, UPTD Kesehatan dan KUA Haurgeulis,"Jelas Nanang. 


Dikatakanya, tahapan verifikasi ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi. 


"Jika menang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa," Tandasnya. 




Sementara itu, mewakili di tiga. ketua panitia Pilwu Desa Sidadadi, Jaya menuturkan, secara umum hasil verifikasi dan validasi semua bakal calon kuwu dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan Pilwu berikutnya.


"Ada beberapa bakal calon yang masih perlu melengkapi berkas administrasi, seperti identitas kependudukan yang belum sinkron, surat kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait di luar wilayah kerjanya, dan akte nikah yang belum dilegalisir. Masih ada waktu untuk segera disempurnakan  berkasnya," pungkasnya.(Nanang Asmari)
close