Breportase.com, Indramayu,-Usai dilantik Bupati Indramayu Lucky Hakim dan melaksanakan acara serah terima jabatan (Sertijab) dari Kuwu lama kepada Kuwu Baru, Pamong Desa Sidadadi yang Baru menjadi sorotan tajam yakni masalah legalitas perangkat Desa Barru.
Dewan pembina PPDI Kabupaten Indramayu Amir melalui panggilan telepon WhatsApp mengatakan bahwa pamong Desa yang lama harus tetap bekerja sebagaimana biasanya.
Dia juga memberikan penegasan agar setiap bentuk pelayanan di kantor desa tidak boleh dijalankan oleh personel baru yang tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi atau berstatus ilegal.
"Ini adalah sebagai upaya preventif untuk menjaga keabsahan administrasi pemerintahan desa serta menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari,"kata dia.
Amir menjelaskan bahwa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jawa Barat sebagai organisasi profesi perangkat desa berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 67 Tahun 2017 (perubahan Permendagri 83/2015), dan peraturan daerah/perbup/perwali setempat terkait pengangkatan dan pemberhentian, jelasnya.
Sementara itu, Camat Haurgeulis Rory Firmansyah melalui pesan singkat WhatsApp saat dimintai keterangan soal pengangkatan pamong Desa Sidadadi baru yang sudah mulai bekerja dengan jawaban.
"Sy blm merasa membuat rekomendasi ttg pengangkatan pamong desa," pungkas Rory.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait pengangkatan pamong Desa yang baru dari Kuwu Desa Sidadadi.

