Notification

×

Iklan

Iklan

Di Depan Majelis Hakim, Priyo Bagus Setiawan Cabut Kuasa Dari Toni RM, Dengan Tegas Eksekutor Pembunuhan Adalah Ririn

19 Mei 2026 | 09:24 WIB Last Updated 2026-05-19T02:24:08Z

 



Breportase.com, Indramayu, – Perkembangan mengejutkan terjadi di tengah bergulirnya kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Poman Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. 


Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan secara resmi mencabut kuasa hukum dari Toni RM dan YLBH Petanan.


Sebagai gantinya, Priyo meminta advokat Ruslandi, S.H. sebagai kuasa hukum barunya untuk mendampingi seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dihadapinya di pengadilan. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak konstitusional dan hukum yang bersangkutan dapat terkawal dengan baik, adil dan objektif.


Melalui surat pernyataan tertulis yang dibuatnya dengan kesadaran penuh tanpa paksaan Rabu (13/5/2026) pukul 21.00 WIB, Priyo mengungkapkan sejumlah poin penting, termasuk permohonan maaf serta pengakuan mengenai jalannya persidangan.


"Saya meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga korban. Saya juga mengakui kegaduhan yang terjadi di saat persidangan atas perintah Ririn dan Toni RM," tulis Priyo dalam surat pernyataan tersebut.


Lebih mengejutkan lagi, Priyo menulis bahwa dirinya ditekan untuk memberikan informasi yang tidak benar selama proses hukum berjalan sebelumnya.


"Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat persidangan," tulisnya.


Dalam surat itu, Priyo membeberkan apa yang ia klaim sebagai kronologi dan kejadian sebenarnya di malam berdarah tersebut. Ia menyebut Ririn sebagai pelaku utama atau eksekutor tunggal dalam pembunuhan yang menewaskan lima orang anggota keluarga itu.


"Kejadian sebenarnya adalah bahwa yang melakukan eksekusi pembunuhan 1 keluarga (5) orang di Poman adalah Ririn. Saya hanya membantu peristiwa tersebut karena dalam tekanan diancam akan dibunuh Ririn," tulis Priyo mengakhiri pernyataannya.

Tidak ada komentar:

close