Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh, Dalam Persidangan Priyo Mengaku Dipaksa Ririn untuk Berbohong, Priyo: Nama Empat Pelaku Itu Tidak Ada

19 Mei 2026 | 09:15 WIB Last Updated 2026-05-19T02:15:46Z

 



Breportase.com, Indramayu ,– Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diwarnai kejutan besar yang membuat ruang sidang gempar.


Terdakwa Priyo Bagus Setiawan secara blak-blakan membongkar borok skenario palsu di hadapan majelis hakim. 


Ia mengakui bahwa empat nama yang sebelumnya dituduh sebagai eksekutor pembunuhan adalah fiktif alias karangan belaka.


Pengakuan mengejutkan ini dilontarkan Priyo saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, Ririn Rifanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).


Di hadapan majelis hakim, Priyo menegaskan bahwa nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah akal-akalan dari Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan yang sesungguhnya.


Tak hanya nama pelaku, seluruh kronologi kejadian yang sempat ia beberkan pada persidangan sebelumnya diakui murni sebagai hasil imajinasi Ririn.


"Itu dibuat beberapa hari sebelum sidang pertama, dibuat di dalam sel," ungkap Priyo di depan majelis hakim


Priyo mengaku tak berdaya dan terpaksa menuruti perintah Ririn untuk membacakan surat berisi skenario bohong tersebut saat persidangan perdana dimulai. Alhasil, kemunculan empat nama fiktif itu sempat mengecoh perhatian publik.


"Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga juga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada. Itu hanya karangan saja," ujar Priyo dengan nada tegas saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar pengakuan tak terduga itu, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, tampak terkejut. Ia langsung mencecar Priyo dengan rentetan pertanyaan seputar kesaksian terbarunya.


Toni RM mempertanyakan kebenaran sosok Aman Yani, yang sebelumnya diklaim oleh pihak Ririn sebagai paman sekaligus dalang utama pembunuhan berdarah tersebut.


Namun, Priyo kembali mementahkan cerita itu. Ia bersaksi tidak pernah mengenal maupun bertatap muka dengan sosok bernama Aman Yani. Ketika ditanya mengenai ciri-ciri fisik Hardi, Yoga, dan Joko, Priyo meyakinkan hakim bahwa tokoh-tokoh itu tidak pernah eksis di dunia nyata.


Priyo juga membeberkan fakta mengenai dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. 


Menurutnya, selama proses penyidikan oleh polisi, baik dirinya maupun Ririn tidak pernah sekalipun menyebut nama Aman Yani cs. Skenario drama itu baru mendadak muncul beberapa hari menjelang sidang pertama.

"Saya dipaksa buat bacakan itu," keluhnya.


Kesaksian jujur Priyo yang membongkar kebohongannya sendiri langsung memicu gelombang reaksi emosional dari para pengunjung.


Ruang sidang yang didominasi oleh kerabat dekat korban seketika riuh dengan sorakan bernada geram dan makian kasar. Keluarga korban merasa dipermainkan secara keji oleh drama kesaksian palsu yang dipertontonkan para terdakwa sejak awal kasus ini bergulir.


Melihat situasi yang kian memanas dan tidak terkendali, majelis hakim akhirnya terpaksa mengetuk palu untuk menskor jalannya persidangan demi menenangkan massa.


Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini sempat menggegerkan publik setelah terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.


Tragedi keji tersebut merenggut lima nyawa sekaligus, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40) – istri Budi, RK (7) – anak dan Bayi B yang baru berusia 8 bulan.


Jasad satu keluarga ini baru ditemukan membusuk oleh warga setempat pada Senin (1/9/2025) setelah tercium aroma menyengat dari dalam rumah.


Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi Ririn dan Priyo sebagai pelaku utama. Keduanya diringkus di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.


Berdasarkan rilis kepolisian, motif utama pembunuhan ini dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati terdakwa Ririn terhadap korban Budi. Ririn kesal lantaran uang sewa rental mobil sebesar Rp 750.000 tidak kunjung dikembalikan setelah mobil yang disewanya mogok.


Meski di tengah persidangan Ririn sempat berontak dan melemparkan kesalahan kepada figur fiktif bernama Aman Yani cs, pengakuan terbaru dari Priyo kini mengembalikan arah penyidikan pada fakta semula. Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan ketat demi menguak keadilan bagi kelima korban.

Tidak ada komentar:

close