Breportase.com, Indramayu ,– Drama persidangan kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang di Paoman, Kabupaten Indramayu, menemui babak baru yang mencengangkan.
Kuasa hukum keluarga korban H. Syahroni, Herry Reang, mengaku terkejut dengan pengakuan jujur terdakwa Priyo Bagus Setiawan di persidangan. Senin (18/7/2026)
Priyo secara blak-blakan mencabut kesaksian lamanya dan menegaskan bahwa empat nama pelaku yang sempat ia sebutkan yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah tokoh fiktif karangan terdakwa Ririn Rifanto.
Tak hanya itu, Priyo juga resmi mencabut kuasa dari pengacaranya terdahulu, Toni RM.
Menanggapi perubahan sikap Priyo yang berbalik 180 derajat secara mendadak, Herry Reang mengaku kaget sekaligus bersyukur.
Ia menilai kejujuran Priyo yang mengalir tanpa tekanan di ruang sidang merupakan sebuah keajaiban.
"Jujur saya kaget ya. Saya ikuti persidangan dari awal, awalnya dia ini untuk berbicara dan mengakui saja susah. Tapi sekarang tiba-tiba ada mukjizat dari Yang Maha Kuasa, Priyo berubah 180 derajat. Apa yang dikatakan sekarang keluar dari kejujurannya," ujar Herry Reang kepada awak media usai persidangan di PN Indramayu.
Herry menambahkan, seluruh masyarakat Indramayu dan Indonesia yang mengawal kasus keji ini pantas menyambut baik pengakuan terbaru ini. Sebab, teka-teki mengenai keterlibatan pelaku lain bentukan Ririn akhirnya runtuh.
"Hari ini kita menyambut gembira. Kenapa? Karena dari keterangan Priyo, dia tidak ada tekanan, tidak ada bantahan, mengalir apa adanya. Di situ terjawab saat Jaksa menanyakan soal empat orang tadi (Yoga, Hardi, Joko, Aman Yani). Dijawab sama Priyo, mereka tidak ada, tidak mengenalnya, dan tidak pernah ketemu sama sekali," lanjut Herry.
Menurut Herry, pengakuan Priyo otomatis mematahkan alibi skenario palsu yang dibangun jelang persidangan dimulai. Fakta hukum kembali benderang bahwa pelaku pembunuhan berdarah di Paoman murni hanya dilakukan oleh dua orang.
"Artinya empat nama tadi dicabut oleh terdakwa Priyo. Memang karena (mereka) tidak ada, itu tidak benar. Yang benar itu pelakunya hanya berdua, Ririn sama Priyo. Yang empat tadi itu tidak benar, dia belum pernah ketemu di mana pun," tegasnya.
Mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal di kepolisian, Herry menjelaskan bahwa Priyo tetap mengakui sebagian poinnya yang benar, namun mencabut poin-poin karangan yang dipaksakan oleh Ririn. Hal ini dinilai justru semakin memperkuat konstruksi perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Keterangan Priyo yang terbaru ini menguatkan fakta hukum yang sudah ada sejak awal. Bagi saya, dia ini saksi kunci. Keterangan awal yang sempat membingungkan akhirnya dibantah sendiri hari ini," kata Herry.
Selama mengawal kasus tewasnya H. Sahroni dan keluarganya, Herry Reang mengaku tak jarang mendapat tekanan, termasuk rundungan (bullying) di media sosial dari pihak-pihak yang memercayai skenario fiktif Aman Yani cs. Namun, pengakuan Priyo hari ini memantapkan posisinya.
Herry bahkan kembali menyinggung nazar atau konsekuensi ekstrem yang pernah ia ucapkan demi tegaknya keadilan di Indramayu.
"Walaupun selama ini saya tetap dibully, saya tidak akan berubah dengan konsekuensi saya. Ketika polisi salah tangkap, saya siap jalan kaki dari Anjatan ke Polres Indramayu. Begitu juga kalau dakwaannya salah, saya siap jalan kaki. Tapi Alhamdulillah, hari ini semuanya sudah terjawab," ungkap Herry lega.
Terkait vonis akhir dan hukuman yang layak bagi Priyo setelah bersikap jujur, Herry menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kewenangan Majelis Hakim.
"Kalau masalah hukuman, kita serahkan ke Majelis Hakim. Tapi hari ini, biar masyarakat tahu dan mendengar bahwa Priyo sudah berbicara dengan kejujurannya, sidang pun berjalan nyaman dan tenang," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar