Notification

×

Iklan

Iklan

NGERI,! DIDUGA POTONG ANGGARAN PROGRAM IRPOM, DINAS PERTANIAN INDRAMAYU JANGAN MOLOR

27 Juni 2026 | 19:47 WIB Last Updated 2026-06-27T12:47:55Z


Poto: Ilustrasi 



Breportase.com,Indramayu – Dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar Rp28.450.000 di setiap titik pada pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Oleh KTNA Di wilayah Kecamatan Gantar menuai berbagai keluhan dari sebagian kelompok Tani. Pasalnya, selain ada pemotongan sebagian pekerjaan fisik diduga melibatkan perusahaan berbentuk CV sehingga mekanisme pelaksanaannya perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun 2026 yang digulirkan pemerintah yang harusnya untuk membantu petani dalam menghadapi ancaman kekeringan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian kini menjadi perhatian di Kecamatan Gantar. 


Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyampaikan bahwa adanya dugaan pemotongan anggaran serta mekanisme pelaksanaan program yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan swakelola.


Diketahui bahwa Program IRPOM tersebut bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp155.700.000 untuk setiap titik pembangunan.



Salah seorang tokoh masyarakat (TOMAS) yang enggan disebutkan namanya mengaku menghadiri kegiatan sosialisasi Program IRPOM bersama sejumlah Ketua Kelompok Tani di rumah Ketua Gapoktan, dia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut disampaikan adanya pemotongan anggaran.

“Ketua Gapoktan menyampaikan adanya pemotongan yang merupakan instruksi Ketua KTNA. Namun penggunaan dana tersebut tidak dijelaskan secara rinci,” ucapnya, Sabtu (27/6/2026).

Sementara itu, Ketua Gapoktan di Kecamatan Gantar yang wilayahnya, dia membenarkan bahwa delapan kelompok tani menerima paket Program IRPOM.

Sebelumnya dia membantah adanya pemotongan anggaran. Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut, akhirnya dia mengakui adanya pemotongan meski menurutnya nilainya tidak besar.


“Kalau pemotongan sih ada, tapi sedikit,” tandes dia.


Menurutnya, informasi yang diketahuinya, terdapat salah satu kelompok tani penerima bantuan yang pelaksanaan pekerjaannya dikelola oleh Ketua KTNA Kecamatan Gantar yang memiliki legalitas seperti CV.

 

Berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Pertanian dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Program IRPOM dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV, yaitu pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh kelompok masyarakat penerima manfaat, dalam hal ini kelompok tani.


Melalui mekanisme tersebut, pembangunan fisik seperti bak penampung, jaringan perpipaan, hingga pemasangan instalasi pada prinsipnya dilaksanakan secara gotong royong oleh kelompok tani.


Keterlibatan pihak ketiga hanya dimungkinkan untuk penyediaan barang tertentu, seperti mesin pompa, pipa pabrikan, maupun material yang memang tidak dapat diproduksi sendiri oleh kelompok tani.


Apabila seluruh pekerjaan fisik dialihkan kepada perusahaan atau kontraktor, mekanisme tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya serta pedoman pelaksanaan Swakelola yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


Namun demikian, apakah pelaksanaan Program IRPOM di Kecamatan Gantar benar-benar menyimpang dari ketentuan tersebut merupakan kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.


Selain itu, apabila benar terdapat pihak yang memiliki fungsi pendampingan kelompok tani sekaligus berperan sebagai pelaksana pekerjaan melalui perusahaan miliknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang patut mendapat perhatian dari instansi berwenang.


Apabila dalam pelaksanaan program nantinya ditemukan adanya mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi pekerjaan, atau keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sehingga merugikan negara maupun kelompok tani, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Gantar yang disebut dalam keterangan sejumlah narasumber belum memberikan tanggapan.


Tim media telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh jawaban.


Selanjutnya tim media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu selaku instansi teknis yang membidangi pelaksanaan Program IRPOM. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi dari dinas terkait belum diperoleh.


Tim media saat ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Tidak ada komentar:

close