Notification

×

Iklan

Iklan

Ruas Jalan Utama Rorotan Menuju Pondok Ungu Permai Di Pasang POLDUR, Pengguna Jalan Minta Pemkot Untuk Dibongkar

19 Juni 2026 | 20:49 WIB Last Updated 2026-06-19T13:50:11Z

Reporter: Abdul Basit




Breportase.com,Kota Bekasi,- Membuat tidak nyaman bagi pengguna Jalan. Speed Bump atau yangg disebut Polisi Tidur (Poldur) dijalan Raya Kaliabang Tengah arah pondok ungu permai kota Bekasi menuai berbagai keluhan. Pasalnya, sudah melanggar aturan.


Pantauan Tim Pokja Wartawan Satria Utara (PWSU) pada Kamis 19 Juni 2026 pukul 19.00 melihat pengendara roda empat Maupun roda dua kecewa dengan dibangunnya POLDUR ( polisi tidur) ditengah jalan raya milik pemerintah kota Bekasi untuk kenyamanan bagi pengguna jalan.

 

Saat dikonfirmasi tim Media Pokja Wartawan Satria Utara, Helen selaku ketua RT 08/23 mengucapkan bahwa pembuat speed Bump ( polisi tidur ditengah jalan sudah mendapatkan ijin ke Pamor Kelurahan Pejuang yang berinisial "N" atas pembuatan speed Bump yang dikeluhkan pengguna jalan.


"Tujuannya untuk keselamatan bagi pengguna jalan pa.Adapun pemasangan polisi tidur tersebut atas kerja sama warga dengan menggunakan biaya pribadi saya,"kata Helen yang mengaku Ketua RT.



 Tak hanya itu , keberadaan speed Bump atau yang biasa disebut Polisi Tidur pihak sekolah Gala Juara pun tidak mengetahui adanya pemasangan polisi tidur yang berada tepat di depan lingkungan sekolah. Bahkan, pihak sekolah mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemasangan tersebut.



"Kami tidak tau pak, pihak sekolah justru mengusulkan agar pemerintah memasang zebra cross atau menetapkan kawasan tersebut sebagai Zona Selamat Sekolah (ZoSS)," jelasnya kepada Awak media.




Sementara itu, Pengguna Jalan yang enggan disebut namanya mengaku kecewa dengan adanya polisi tidur yang menlintang di tengah jalan Pemkot Bekasi itu.


"Gejlug, kaget juga sih, biasanya langsung jos sekarang ada gejlugan," katanya.


Menurutnya, Meskipun bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pemasangan polisi tidur di jalan umum tetap harus mengacu pada aturan dan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Pembuatan secara mandiri tanpa melalui prosedur yang berlaku atau tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum, ujarnya.


" Kan sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan wajib memenuhi persyaratan teknis, memperhatikan lokasi pemasangan, serta dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa perlengkapan jalan harus dipasang sesuai standar dan kewenangan penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tandas pengguna jalan.


Dilokasi yang berbeda, Sejumlah pemerhati transportasi menilai bahwa pemasangan polisi tidur secara swadaya di jalan arteri perlu dikaji secara menyeluruh. Pasalnya, jalan arteri pada prinsipnya dirancang untuk melayani mobilitas kendaraan dengan kecepatan relatif tinggi sehingga setiap bentuk pengendalian lalu lintas harus didasarkan pada kajian teknis dari instansi yang berwenang.


Tidak ada komentar:

close