Breportase.com,Indramayu-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.
Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi didampingi Sekretaris PWI Indramayu Cipyadi mengatakan, pembunuhan seorang wartawan yang tengah bertugas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional. Tidak hanya itu, hal tersebut merupakan bentukk Kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.
PWI Kabupaten Indramayu mengutuk kekejian yang hingga saat ini ditengarai dilakukan personel militer Israel.
Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat terhadap aktivitas jurnalistik antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP).
Sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI dan organisasi jurnalistik lainnya juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/5), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas jurnalistik karena dibunuh personel militer Israel. Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel.