Notification

×

Iklan

Iklan

Disparpora Di Duga Tidak Menghargai Proses Persidangan Pengadilan Negeri Subang, Pengelola Wisata Pondok Bali Sudah Di Tetapkan, Ada Apa?

08 Juni 2022 | 13:58 WIB Last Updated 2022-06-08T06:58:04Z




Breportase.com,Subang- Disparpora Kabupaten Subang mengumumkan hasil lelang pengelolaan obyek wisata pantai pondok bali. Pengelolaan yang selama ini bekerja sama dengan perum Perhutani Kecewa. Pasalnya, Penetapan pemenang lelang di anggap pihak Disparpora Kabupaten Subang tidak menghargai proses persidangan pengadilan Negeri Subang. 



Salah Satu Pengelola yang selama ini bekerjasama dengan perum Perhutani untuk mengelola obyek wisata pondok Bali mengungkapkan rasa kekecewaannya atas di menangkanya CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) sebagai pemenang Tender yang di tunjuk Pemkab Subang melalui Disparpora. 



"Kami sangat kecewa pa, proses lellang ini seperti sudah di setel oleh pihak lain. Di sini kami menduga bahwa proses lellang tersebut tidak memenuhi persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha atau (NIB)," Kata dia yang enggan disebutkan namanya, Selasa (8/6/2022). 




Ia menuturkan, NIB adalah salah satu syarat formal yang harus di miliki peserta lelang. Menurutnya, penetapan pemenang lelang oleh Pemkab Subang kepada CV SLM banyak kejanggalan.ungkapnya.




"Kami merasa kecewa.pasalnya Lelang tersebut diikuti tiga peserta, yakni CV Arjuna Sastra Bahu (ASB), CV Sejahtera Lestari Mandiri (SLM) dan CV Promotama Konsulting sedangkan kami pengelola awal yang bekerjasama dengan perum Perhutani yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama itu tidak di libatkan," Cetusnya 




Dia menambahkan, Obyek Wisata pantai pondok bali setelah diverifikasi, ternyata di kawasan wisata itu masih terdapat aset lahan Pemkab Subang seluas sekitar 2 hektar. Sehingga kemudian di tahun 2022 ini dilakukan kembali lelang pemanfaatan pengelolaan Pondok Bali kepada pihak ketiga oleh Disparpora.



"Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan pa. Di proses lelang ada temuan dan di indikasi ada kejanggalan. Sangat di sayangkan, kami menilai, penetapan CV SLM sebagai pemenang tender Pondok Bali, cacat hukum.Indikasi kejanggalan tersebut, bahwa, CV SLM diduga kuat belum memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB pada saat mengikuti proses tahapan lelang. Padahal, NIB merupakan salah satu syarat formal,"pungkasnya.



Sementara itu, Ditempat Terpisah Pimpinan CV Satu Putri Dr. Hasan Basri mengatakan, Proses apraisal sebenarnya ditunggu oleh pihak CV. Satu Putri, dari mulai tahun lalu 2021. Sampai dengan maret 2022, setelah pihak cv melayangkan gugatan pada tanggal 6 april 2022, di tanggal 14 diadakan lelang pengelolaan wisata pondok bali. "Ternyata Pihak Kabupaten Subang melalui Diasparpora mengeluarkan surat dan pengumuman pemenang lelang di umumkan tgl 29 april 2022. Seharusnya pihak disparpora menghargai dan menghormati proses persidangan di pengadilan negeri subang. Sampai nanti ada putusan pengadilan yg inkraht atau mempunyai kekuatan hukum yg tetap, Tegas Hasan Basri. 



Lanjutnya. Hasan Basri menilai disparpora Kabupaten subang tidak menghargai dan menghormati proses berjalannya gugatan di pengadilan negeri subang. Kecuali berbeda objeknya. Antara yg dilelang dan yg jadi sengketa obyeknya sama.



"Sudah seharusnya pemda cq disparpora menghargai dan menghormati lri.karena ini dalam masa Proses persidangan," Pungkas Hasan Basri. 

close