Notification

×

Iklan

Iklan

Luar Biasa. Dalam Satu Malam Tiga Pengedar Sabu Di Ciduk Polres Indramayu

25 Juli 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-07-25T13:21:36Z

Anggota Satnarkoba Polres Indramayu mengawal tiga orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan di tempat berbeda, Senin (25/7/2022). (Foto Istimewa).



Breportase.com,Indramayu-Dalam satu malam, Tiga Pengedar Sabu di bekuk satnarkoba polres Indramayu di tempat berbeda. Dari tangan pengedar sebanyak 16 paket sabu siap pakai disita polisi. 




Di ketahui Ketiga pengedar sabu tersebut adalah YW (31 tahun), warga Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, AGY (26 tahun), penduduk Desa Jayamulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, dan WL (25 tahun), asal Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Untuk mendalami kasusnya, kini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik setempat.

"Sebelumnya, dalam satu malam dua pengedar narkoba jenis sabu juga telah kami amankan. Yakni AS (32 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, dan Dar (38 tahun), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea. Dari kedua tangan pengedar ini, disita barang bukti 4 paket sabu yang juga siap edar,"kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Hery Nurcahyo, senin (25/7/2022). 

Hery menjelaskan, penangkapan tiga pengedar sabu itu, Senin (25/7/2022). Menurutnya, pengungkapan tersebut hasil dari penyelidikan jajarannya setelah mendapatkan informasi dari warga tentang adanya pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah itu, jelasnya. 


" Saat kami amankan Ketiga pengedar tersebut. Tim kami menggeledah dan didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dari dalam plastik klip bening yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan dibungkus bekas bungkus kopi, " tuturnya. 


Lanjut Hery, Dari tangan pengedar berinisial YW  sebanyak  11 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening dan 1 buah timbangan digital disita. Sedangkan tersangka AGY disita barang bukti 4 paket sabu yang masukan kedalam plastik klip.

" Selain itu kita sita juha tiga unit HP dari mereka. Alat komunikasi ini yang kita duga digunakannya sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi barang haram yang mereka jual, " Kata dia. 


Dari hasil interogasi, Hery menambahkan, mereka mengakui jika barang yang didapat itu dari cara membeli untuk diedarkan kembali. Pihaknya juga sudah mengantongi nama orang yang melakukan jual beli dengan tersangka. " Karena perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " Pungkasnya. 
close