Notification

×

Iklan

Iklan

PTSL ATR /BPN, Pemdes Haurgeulis Bagikan 134 Sertifikat Kepada Masyarakat Secara Gratis

25 Januari 2023 | 12:06 WIB Last Updated 2023-01-25T05:10:23Z




Breportase.com,Indramayu-Sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya.


Kuwu Desa Haurgeulis Isma Shewarha Dhewanthara,S.TP Di dampingi Raksa Bumi Juned Dan perwakilan Dari BPN Bambang saat penyerahan secara simbolis kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah pada acara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Balai Desa Haurgeulis, Rabu (25/01/23). 


Dalam kesempatan itu, orang nomor satu Di Desa Haurgeulis Isma menyerahkan sebanyak 134 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat pemohon.


Isma menjelaskan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah. Tujuan diberikan sertifikat tanah, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, sehingga dampak jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat Desa Haurgeulis yang makmur.


Lanjutnya. Isma menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional. Selain itu, kata dia, program PTSL ini merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke-5 pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.



Sementara itu, Sekretaris Desa Harugeulis Rio Resmana, ST menuturkan, jumlah pengajuan PTSL di desa Haurgeulis mencapai sekitar 700 bidang. Di tahun 2023 ini, yang sudah terdaftar atau bersertifikat baru 134 bidang tanah,jelasnya.



“Meskipun pemberian sertifikat tidak semua namun saya yakin Kantor ATR/BPN Indramayu mampu menyelesaikan target yang telah diajukan Desa Haurgeulis,” pungkasnya.



Redaktur: Nanang Asmari

close