Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Jalani Hukuman Pidana, Achmad Mansyur Bakal Maju di Pemilu Legislatif 2024

09 Juli 2023 | 15:04 WIB Last Updated 2023-07-09T08:12:02Z

 


Brepoetase.com,Indramayu, - Bagi Achmad Mansyur keinginannya untuk terus mengabdi kepada masyarakat dilatar belakangi oleh kecintaannya kepada masyarakat Indramayu.


Setelah mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga menjabat sebagai camat Sukra Kabupaten Indramayu, ia kini ingin kembali mengabdi untuk masyarakat dengan tenpat yang berbeda.


Momen pemilihan legislatif 2024 mendatang, ia yakini menjadi tempat yang tepat untuk berkiprah lagi untuk kemaslahatan masyarakat luas.


"Saya berniat untuk maju dalam pemilu legislatif 2024 mendatang. Minta doa dan dukungannya agar bisa mengabdi untuk masyarakat Indramayu," kata dia.


Ia menilai dengan sumber daya alam yang ada, Indramayu bisa menjadi daerah yang berkembang.


"Sektor pertanian harus menjadi sektor unggulan Indramayu. Ini harus terus digenjot agar semakin baik lagi. Selain itu, infrastruktur pendukung seperti saluran irigasi hingga jalan juga harus diperhatikan," kata dia, Minggu (09/7/2023).


Ia mengaku pengalaman pahitnya akibat terjerat tindak pidana korupsi dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan diri kedepannya. "Saya ingin menatap masa depan, pengalaman masa lalu harus dijadikan bahan interospeksi diri agar menjadi lebih baik lagi," kata dia.


Achmad Mansyur sendiri divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bandung atas tindak pidana korupsi BPNT di Kecamatan Sukra Indramayu. Ia terbukti melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan. Kerugian negara atas tindakan tersebut sebesar Rp 49 juta. Dalam sidang vonis yang digelar di pengadilan negeri Bandung pada 29 Agustus 2022, majelis hakim memvonis Achmad Masyur dengan hukuman penjara 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Achmad Mansyur sendiri telah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Indramayu. Pada 10 Januari 22023, Achmad Masnysur menjlani cuti bersyarat sebagai narapidana dan pada 7 Juni 2023 dinyatakan selesai menjalani masa pidana.***

close