Notification

×

Iklan

Iklan

Pengedar Obat Sedian Farmasi Tanpa Keahlian Di Ciduk Satnarkoba Polres Indramaayu

15 Januari 2024 | 10:44 WIB Last Updated 2024-01-15T03:44:57Z



Breportase.com, Indramayu- AE (29 Tahun) pengedar obat sediaan farmasi tanpa keahlian berhasil di amankan satnarkoba polres Indramaayu dirumahnya wilayah Kecamatan Indramayu.



AE diketahui dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. Dari tangan AE, polisi mendapatkan 330 tablet siap edar. Untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya, AE bersama ratusan obat itu dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.



Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang penangkapan itu, Senin (15/1/2024). Menurut dia, penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap AE, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. " Untuk jumlah total keseluruhan obat tersebut sebanyak 330 tablet. Kepemilikannya ini diakui oleh AE," kata Otong Jubaedi.



Otong menambahkan, dari hasil interogasi, AE menjelaskan dirinya terlibat dalam peredaran obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenang. AE memperoleh obat-obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran seseorang yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO). " Kami sudah kantongi identisas oarng ini. Dan saat ini pula sedang kita lakukan pencarian, " jelas Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah.



Masih dikatakannya, mengungkapkan serta penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang di wilayah hukum Polres Indramayu. Otong pun berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya obat obatan tersebut. (Jbr.01).
close