Notification

×

Iklan

Iklan

Berikan Imbauan Dan Tegas, Panwaslucam Anjatan Larang Peserta Pemilu Kampanye Di Masa Tenang

12 Februari 2024 | 21:23 WIB Last Updated 2024-02-12T14:24:14Z

 


Breportase.com,Indramayu – Hari Minggu sampai Selasa (11-13/2/2024), tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang.


Peserta pemilu yakni partai politik, calon anggota legislatif maupun tim kampanye capres-cawapres diimbau untuk mencopot atau mentertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri.


Mereka juga diingatkan untuk taat aturan. Untuk tidak lagi melakukan kampanye terbuka maupun tertutup.


“Selama masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Ketua Panwaslucam Anjatan Muhamad Sidik MPd didampingi dua anggotanya Imron SpdI dan Darsim SPd pada konferensi pers, Minggu (11/2/2024).


Muhamad Sidik mengatakan, pembersihan APK langsung dilakukan pada hari pertama masa tenang. Oleh Satpol PP dibantu jajaran Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) serta Pengawas TPS.


“Kemungkinan masih ada APK yang belum diturunkan. Ini karena keterbatasan pesonil dan luasnya wilayah Kecamatan Anjatan. Sehingga kami juga mengimbau agar semua peserta pemilu bisa mencopotnya sendiri sesuai dengan kesekapatan,” pintanya.


Panwaslucam Anjatan, sambung dia, telah menyampaikan surat imbuan masa tenang kepada seluruh peserta pemilu. Isinya mengimbau seluruh pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu ditingkat kecamatan, calon legislatif, serta tim kampanye pasangan capres-cawapres untuk mematuhi peraturan masa tenang pemilu. 


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. “Kami juga mengintruksikan para pengawas untuk terus berpatroli dan melakukan kerja pengawasan secara maksimal. Kami pun berharap peran serta masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif,” tandasnya. (**)

close