Breportase.com,Indramayu – Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu (11/2/2024). Tahapan masa tenang berlangsung selama 3 hari sampai sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 14 Februari 2024.
Masa tenang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Hari pertama masa tenang, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gantar memonitor penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). Monitoring dilakukan bersama jajaran Forkompimcam dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gantar.
“Penurunan APK dilakukan oleh Satpol PP dibantu personil dari PKD dan PTPS. Ini karena, jumlah personil Satpol PP di kecamatan terbatas,” kata ketua Panwaslucam Gantar Eman Suherman didampingi dua anggotanya, Amar dan Esti Kusmiati, saat konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Dibagi dua tim. Kegiatan penertiban APK dilakukan dari pagi sampai malam hari. Hal ini mengingat luasnya wilayah Kecamatan Gantar yang terdiri dari 7 desa. “Semua limbah APK disimpan di gudang kantor Kecamatan Gantar,” kata dia.
Eman Suherman menjelaskan, pembersihan APK ini bagian dari aturan Pemilu 2024 yang memasuki tahap masa tenang kampanye.
Sesuai aturan pula, seluruh partai politik, calon anggota legislatif dan tim pemenangan capres-cawapres juga dilarang melaksanakan kampanye terbuka maupun tertutup. “Semua aktivitas kampanye dilarang,” tegasnya.
Selama masa tenang hingga hari H Pemilu, pihaknya mengerahkan Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan (PKD) serta Pengawas TPS untuk melakukan patroli pencegahan pelanggaran.
“Dimasa tenang sampai hari H pencoblosan, kerja-kerja pengawasan terus dioptimalkan. Kami berharap semua peserta pemilu dapat mematuhi regulasi dan aturan. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan kondusif dan demokratis,” harapnya. (***)