Breportase.com,Indramayu - Masa Kampanye tinggal menghitung hari, mengingat tanggal 11 Februari 2024 memasuki masa tenang Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024
Dalam hal ini. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bongas mengadakan Press release terkait hasil Pengawasan tahapan Kampanye
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan" Kami mencatat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan terkait Alat peraga kampanye yang melanggar sebanyak 201 di wilayah Kecamatan Bongas " Ungkap Marjuki
Lebih lanjut beliau menuturkan" Adapun Laporan Hasil Pengawasan yang terkait Calon Legislatif sebanyak 7 laporan dari jumlah keseluruhan laporan PKD Se-Kecamatan Bongas " kata Marjuki .
Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas menegaskan" Kami telah menyampaikan Rekomendasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye kepada PPK Bongas sebanyak 2 kali, dan melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat sebanyak 31 form cegah " tegasnya.
Sementara itu, Panwaslucam Bongas memaparkan, " Peserta Pemilu hendaknya mentaati Peraturan dan perundangan-undangan terkait Tahapan Kampanye, seperti sebelum Kampanye hendaknya partai politik atau calon legislatif melayangkan surat pemberitahuan ke Pengawas Pemilu, sehingga tertib administrasi dan kerja-kerja pengawasan dapat berjalan kondusif," paparnya saat giat press release di Sekretariat Panwaslu Bongas, Minggu, (3/2/2024).
Lebih lanjut beliau mengungkapkan " Kami jajaran Panwaslucam Bongas selalu siap siaga dalam melakukan pengawasan kampanye, terkadang di jam-jam krusial seperti sore hari kami pun turun ke lapangan bersama Panwaslu Kelurahan Desa melakukan Pengawasan Kampanye" pungkas Sugino