Breportase.com,Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) jalur independen untuk Walikota dan Wakil Walikota Bekasi priode 2024-2029.
Dalam hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan menjadwalkan waktu pendaftaran paslon independen bersamaan dengan paslon yang akan di usung parpol,yakni 27 Agustus 2024.
"Untuk paslon dari jalur independen nantinya harus memenuhi syarat dukungan masyarakat 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024," kata ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada Breportase.com, Kamis (18/4/2024).
Ali menuturkan, untuk Ketentuan dan syarat pendaftaran di Kota Bekasi, setidaknya calon dari inde penden harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di DPT Pemilu terakhir. Jadi kalau Pemilu terakhir di Kota Bekasi ada 1,8 juta lebih. Maka, 6,5 persennya itu di angka 117 ribu, tuturnya.
Lanjutnya, untuk paslon dari jalur partai politik (yang diusung Oartai Polutik), harus memenuhi syarat 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen dari suara sah Pemilu 2024.tandasnya.
“insyaallah untuk pendaftaran paslon calon walikota dan calon wakil kota secara bersamaan kita buka pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 7 hari kedepan,"Pungkas Ali
Reporter: Bst (Biro Bekasi)