Breportase.com,Indramayu- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengundang dan membuka pendaftaran panwaslucam untuk masyarakat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
"Pendaftaran dibuka untuk umum. Hasil seleksi pendaftaran terbuka ini selanjutnya akan menjadi pelengkap dari hasil seleksi evaluasi kinerja Panwascam Pemilu 2024 ," kata Ahmad Tabroni melalui siaran pers, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan, open recruitmen Panwaslucam Pilkada 2024 ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, jelasnya.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni menuturkan, pengumuman rekrutmen Panwaslucam di buka bagi pendaftar baru untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024.
“pengumuman ini sudah kami informasikan melalui akun resmi Bawaslu kabupaten Indramayu seperti Facebook dan IG. Disitu kami mengundang masyarakat Kabupaten Indramayu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslucam pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024,” katanya.
Selanjutnya, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu sebelumnya telah melaksanakan evaluasi terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan Existing. Hasilnya ada 38 Panwaslucam yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja atau memenuhi syarat.
"Ke-38 Panwaslucam yang ditugaskan kembali ini sebelumnya sudah melalui evaluasi kinerja dan hasilnya layak untuk ditugaskan kembali,"
Karena itu, untuk melengkapi kebutuhan personel Panwaslucam di Kabupaten Indramayu, maka Bawaslu membuka pendaftaran baru. Jumlah yang dibutuhkan yakni sebanyak 55 Panwaslucam.
Dengan rincian kebutuhan Panwaslucam di setiap kecamatan sebagai berikut.
Kecamatan Haurgeulis (3), Kroya (2), Gabuswetan (2), Cikedung (2), Lelea (2), Bangodua (1), Widasari (1), Kertasemaya (1), Krangkeng (3).
Kemudian Kecamatan Karangampel (1), Juntinyuat (0), Sliyeg (1), Jatibarang (1), Balongan (1), Indramayu (3), Sindang (1), Cantigi (1), Lohbener (2), Arahan (3).
Selanjutnya Kecamatan Losarang (2), Kandanghaur (1), Bongas (2), Anjatan (3), Sukra (2), Gantar (3), Terisi (1), Sukagumiwang (1), Kedokan Bunder (2), Pasekan (3), Tukdana (2), Patrol (2),
Persyaratan dan dokumen persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Bawaslu Indramayu.
Kemudian berkas pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada Bawaslu Indramayu mulai tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. (Khusus pada tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB )
Adapun dokumen dan berkas pendaftaran dapat di unduh pada laman website resmi Bawaslu Indramayu:
https://indramayukab.bawaslu.go.id/
Dan, dokumen pendaftaran dapat disampaikan ke Help Desk Pokja Penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kantor Bawaslu Kabupaten Indramayu yang beralaman di Jalan Jendral Ahmad Yani Lemah Abang Indramayu. (N.01)