Brepoetase.com,Indramayu- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024. Bupati Indramayu Nina Agustina melantik dan diambil sumpahnya kepada136 Kuwu di Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024).
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.
"Kepada para Kuwu yang sudah dilantik dan sudah bersumpah harus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang ada di desanya,"kata Bupati Nina.
Tak hanya itu. Nina pun menegaskan, Para Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.
" Ini yang paling penting. Para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem,"tegasnya.
Di akhir sambutan,Bupati Nina mengajak kepada Kuwu agar dapat melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul," pungkas Nina.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
"Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, " jelas Jajang,
Mewakili Kuwu Sekecamatan Haurgeulis . Taryono.SE Kuwu Desa Sumbermulya mengatakan, pihaknya menyampaikan Terima kasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina karena telah mengukuhkan kembali 136 Kuwu di Kabupaten Indramayu.
"Siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat," tandasnya. (N-01)