Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Proses Sertifikat Melalui Progran PTSL, Kuasa Hukum Tjia Ku Pay: Ini Lahan Sedang Dalam Sengketa

02 Mei 2024 | 21:32 WIB Last Updated 2024-05-02T14:32:45Z


      Foto.Istimewa



Breportase.com, Kabupaten Bekasi - Lahan sengketa lahan seluas 15.000 M2 antara ahli waris TJIA KU PAY Dengan Sdri Megawati Di Kampung Lama Desa Segera Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat terus bergulir.


Diketahui. Bahwa terjadinya terjadinya sengketa lahan seluas 15.000 M2 adalah milik TJIA KU PAY yang saat ini sudah melaporkan ke ATR / BPN Kabupaten Bekasi, 


"Kami menduga adanya manipulasi data yang seolah oleh terjadi nya jual beli antara TJIA KU PAY selaku penjual dan Megawati selaku pembeli dan terjadi nya transaksi tersebut pada tahun 1978,"kata kuasa hukum Ahli waris TJIA KU PAY Ahmad Furqon SH, kamis (2/5/2024).


Menurutnya, Terjadinya masalah (sengketa) lahan seluas 15.000 M2  milik TJIA KU PAY tersebut ada perbedaan tahun dari transaksi antara TJIA KU PAY  dengan Megawati di tahun 1978, sedangkan TJIA KU PAY meninggal pada tahun 1976.


"Megawati mengaku telah membeli tanah tersebut dengan dasar AJB No 17/ DT/ L/ 1978. Setelah kami telusuri dan cek arsipnya di kecamatan tidak teregister dalam buku," Tegas Ahmad Furqon SH selaku kuasa Hukum Ahli waris Tjia Ku Pay.


Ahmad Furqon menuturkan, Adanya informasi lahan yang sedang bersengketa tersebut akan di PTSLkan oleh pihak BPN, maka dari itu, pada hari ini tanggal 02 mei 2024 kuasa hukum ahli waris TJIA KU PAY telah melayangkan surat ke kantor ATR/BPN dengan data data yang lengkap tujuannya agar pihak ATR/BPN  dapat memproses apabila para pihak bisa membuktikan secara hukum dengan lampiran pengadilan, tuturnya.


"Sebelumya, di ketahui dari pihak kuasa hukum dari TJIA KU PAY juga pernah mengajukan keberatan pada pihak BPN kabupaten Bekasi pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan meminta permohonan penolakan atas pengajuan pembuatan sertifikat atas nama Megawati maupun Hasan Suripro" tandasnya.


Selain dalam kondisi sengketa,pihak kliennya atas nama TJIA KU PAY tidak pernah menjual belikan maupun menggadaikan tanah tersebut kepada siapapun. 


"Aneh saja sih. Masa lahan dalam kondisi sengketa atau berstatus Quo, pihak BPN kabupaten bekasi sangat berani sekali akan menerbitkan sertifikat, tentunya kami curiga pada pihak bpn adanya mafia tanah yang terjadi pada klain kami" pungkas Furqon.


Reporter: Bst (Biro Bekasi Raya)

close