Notification

×

Iklan

Iklan

Gegerkan Medsos, Penganiayaan Berujung Kematian Di Desa Mekarjaya Gantar Sudah Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Kini Mendekam Di Polres Indramayu

19 Juni 2024 | 16:54 WIB Last Updated 2024-06-19T09:54:17Z


Breportase.com,Indramayu -Penganiayaan berujung kematian yang heboh di dunia maya serta Viral Desa Mekarjaya Gantar kabupaten Indramayu pada mingggu (16/6/2024) dinihari sekira pukul 02.00 saat ini mendekam di polres Indramayu.


Polres Indramayu menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka yang berinisial AF dan RJ.


Diketahui. Kedua pelaku masih satu desa dengan korban Samsul Taufik Ilham (24) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.


" Para tersangka saat ini sudah ada di dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi kasat reskrim AKP Hilal Adi Imawan kepada awak media, rabu (19/6/2024).


Fahri menuturkan. Dari hasil penyelidikan, diketahui, korban yang dianiaya oleh pelaku ini ternyata ada 2 orang. Selain Samsul Taufik Ilham, AF dan RJ juga melakukan penganiayaan terhadap korban MA.



"Beruntung saat itu nyawa MA masih selamat setelah dianiaya para pelaku,' tandasnya.


Selanjutnya, Fahri menerangkan, Kedua Pelaku penganiayaan AF dan RJ sebelumnya di amankan lurah Desa Mekarjaya.


"Karena masih warganya. Jadi, lurah gerak cepat menghubungi petugas dan datang ke rumah pelaku penganiayaan terus membawa ke kantor kecamatan, kemudian petugas kami melakukan interogasi.Setelah dilakukan interogasi, dan keduanya mengakui penganiayaan tersebut," kata dia.


Masih kata Fahri. Ditetapkannya AF dan RJ sebagai tersangka ini juga didasari dari video viral yang memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban. Tak hanya itu,termasuk keterangan dari saksi-saksi pun sudah diperiksa.


" Ditapkannya AF dan RJ ini pun sudah terpenuhi beserta alat bukti. Jadi, memang betul saudara RJ dan AF ini telah melakukan penganiayaan, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkas Farhri.(NA.01)


close