Breportase.com,Indramayu,- Jajaran Satresnarkiba Polres Indramayu berhasil amankan 16 orang pengedar Narkotika jenis sabu,pengedar obat tertentu (OKT), kurir dan pengguna di 7 kecamatan Kabupaten Indramayu.
Mereka digiring ke Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui. Dari 17 orang yang diamankan adalah. 12 Orang sebagai pengedar itu adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun), warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun), warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun), warga Kecamatan Kroya, AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun) serta H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan kurir barang haram itu 3 orang yakni, AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun), penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu. Dan seorang pengguna 1 orang yaitu HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
"Dari tangan mereka kita amankan narkotika jenis sabu 84,79 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir dan Double Y sebanyak 1.270 butir, totalnya 5.028 butir, " ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers di halaman Polres setempat (31/7/2024).
Masih dikatakan Ari, selain barang bukti itu, pihaknya juga menyita 13 HP. Alat ini ditengarainya sebagai alat komunisai untuk transaksi barang haram tersebut. Termasuk dua buah timbangan digital serta uang tunai Rp 1.270.000,- dan empat unit sepeda motor. " Modus operandi mereka yaitu mengedarkan dan menjual, perantara/kurir dan penyalahguna. Karena perbuatannya,
bagi pengedar dan kurir narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Bagi pengedar obat keras tertentu Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. bagi pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun. Dan pelaksanaan penyidikanya ini dilakukan melalui team asesmen terpadu (TAT) melibatkan BNN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana Implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Rekomendasi dilakukan rehabilitasi," jelas Ari.( NA.01).