Notification

×

Iklan

Iklan

MANTAP, Dalam Kurun 1 Bulan Polres Indramayu Tangkap 12 Jaringan Pengedar Narkoba

30 Oktober 2024 | 16:22 WIB Last Updated 2024-10-30T09:22:38Z



Breportase.com,Indramayu,- Jaringan peredaran Narkoba diwilayah hukum polres Indramayu hampir tak berkutik. Bayangkan, Dalam kurun waktu satu bulan Satres Narkoba berhasil menangkap 12 orang dengan kasus sabu 9 Orang, kasus Obat Keras Tertentu (OKT) 3 Orang, kategori pengedar 6 Orang dan pengguna 6 Orang.




"TKP ada di enam Kecamatan yaitu Kecamatan Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea. Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu, mereka mengakui perbuatannya yang telah mengedarkan, menjual dan penyalahguna atau pengguna barang haram tersebut. Modus operandi yang sma juga dilakukan oleh tersangka Obat Keras Tertentu yakni mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar, " ujar Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya dalam jumpa pers di halaman Kantor polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).



Dikatakanya, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya narkotika jenis sabu seberat 68,32 gram dan ganja kering 3 gram, Obat keras tertentu sebanyak 18.367 butir, terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, Tramadol 2.590 butir. Serta 11 HP yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram, dan  4 unit sepeda motor juga satu buah timbangan digital. Oleh polisi, para tersangka bersama barang buktinya ini dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Selanjutnya, Ari menuturkan, karena perbuatannya itu para tersangka terancam hukuman masuk penjara. Untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun, pengedar obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun. " Sedangkan penyalahguna pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun, tegas Ari.



" Saya berharap kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Indramayu untuk ikut memberantas peredaran narkoba. Kami yakin dampaknya buruk bagi penggunanya, untuk itu saya minta kerjasamanya, kepada warga Indramayu jika melihat, mendengar atau mengetahui segera laporkan atau hubungi kami. Laporan itu akan segera kami tindaklanjuti, " pungkasnya, (NA.01/rls).



close