Notification

×

Iklan

Iklan

GONJANG GANJING Dana Hibah Pilkada Indramayu Sebesar Rp 20 M, LSM Gapura Resmi Laporkan BAWASLU Ke KPK

08 November 2024 | 09:09 WIB Last Updated 2024-11-08T02:09:56Z



Breportase.com,Indramayu,-Dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 20 Miliar.Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktifis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) Resmi melaporkan Bawaslu Kabupaten Indramayu ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).


"Laporan pengaduan yang disampaikan ke KPK terkait dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kepada Bawaslu yang bersumber dari APBD tahun 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar,"Kata Ketua LSM Gapura Rudi Luenadi kepada awak Media.


Rudi menjelaskan, Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Indramayu tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah Pemkab Indramayu dengan Bawaslu Indramayu Nomor : 900/533/Kesbangpol dan Nomor : 197/KU.00/KJB-09/11/2023 tertanggal 9 November 2023.


"Pencairan NPHD tersebut, terbagi menjadi tiga tahap. Tahap 1 Bawaslu Indramayu menerima pencairan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) tahun 2023 sebesar Rp8 miliar. Selanjutnnya pada tahun 2024 telah memperoleh pencairan sebesar Rp10 miliar. Masih tersisa anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp2 miliar pada H-1 pencoblosan sesuai perjanjian NPHD.," jelas Rudi.


Kepada KPK. Rudi meminta untuk menelusuri dan mendalami pengelolaan keuangan dan tata kelola kerja Bawaslu Indramayu yang diduga tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi.


Bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi, kata Rudi, tidak adanya bentuk transparan dari lembaga publik terhadap penggunaan anggaran yang sudah diterima sebesar Rp18 miliar. 


Ia mencontohkan, penggunaan anggaran untuk sewa kantor dan meubeler Panwascam se Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, pasalnya metode taksir atau appraisal sewa kantor tidak sesuai mekanisme aturan dan berdalih anggaran Hibah yang sudah diterima Bawaslu Indramayu ditransfer ke Bawaslu Propinsi Jawa Barat. 


Yang paling mencurigakan, pihaknya memberikan surat klarifikasi untuk mengetahui bentuk transparansi publik, namun ditolak lewat jawaban surat yang dikirim dengan alasan terdapat pasal pengecualian pemberian informasi publik. 


"Ini bentuk kecurigaan yang menghantui kami, maka dimohon KPK agar segera mendalami dugaan korupsi anggaran yang sudah diserap," tuturnya kepada aqak media. 



Rudi menyebut selain ke KPK pihak LSM Gapura juga melayangkan surat pengaduan ke Sekretariat Negara RI. 


Terpisah, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tobroni, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan klarifikasi terhadap aduan yang dilayangkan LSM Gapura ke KPK. 


Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengelola anggaran tersebut belum selesai digunakan, mengingat proses tahapan Pilkada sedang berlangsung. Sehingga ia tidak memahami apa yang semestinya ditanggapi aduan tersebut. 


"Saya jujur saja, masih belum merespon karena masih jalan tahapannya," tuturnya saat dikonfirmasi di Hotel Wiwi Perkasa 2


Ia mengaku, saat ini pengawasan pengelolaan anggaran tersebut melibatkan BPK, APIP dan Inspektorat. 


Saat disinggung adanya dugaan pemotongan honorer anggota Panwascam di 7 Kecamatan sebesar Rp450 ribu dipotong oleh oknum sebesar Rp200 ribu, dibantah dengan tegas. 


"Intinya saya baru denger dan tidak tau masalah pemotongan itu, nanti saya cek, " pungkasnya.(red/rls).



close