Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Indramayu Tangkap MALING MOTOR LAGI, Tiga Residivis Di Dor Polisi

25 November 2024 | 16:20 WIB Last Updated 2024-11-25T09:20:00Z



Breportase.com, Indramayu,-Enam tersangka kasus pencurian sepeda motor berhasil diamankan Unit Resmob polres Indramayu. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 8 Unit sepeda motor hasil curian di dua kabupaten.


"Keenam tersangka ini adalah M (21 tahun) warga Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, seorang residivis, S (umur 27 tahun), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, D, (16 tahun), warga Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Lalu, R (28 tahun), N (41 tahun), dan B (47 tahun), warga Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Dari 6 tersangka, 3 orang orang ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Untuk mempertanggungjawabkan mereka kini meringkuk di sel tahanan polres setempat," kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan


Dia menerangkan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor beserta penadahnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Indramayu selama bulan November 2024. Pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP seperti di wilayah Kecamatan Terisi, Kandanghaur, Anjatan, Bongas, Gantar, Gabuswetan, Sukra, Lohbener dan Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang dengan total para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali.


 " Ada tiga orang yang kita lumpuhkan dengan timah panas meski anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Ketiganya itu hendak kabur dan melawan saat petugas menangkapnya, " ujar Ari saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres setempat, Selasa (25/11/2024).


Selanjutnya. Ari menuturkan, pihaknya juga mengamankan 8 unit sepeda motor hasil jarahan tersangka termasuk satu obeng kecil yang diduga untuk melancarkan aksinya.


 " Dari keterangan barang bukti sepeda motor tersebut, empat diantaranya dari Wilayah Indramayu, Satu unit dari wilayah Kabupaten Subang, satu unit dari wilayah Kabupaten Cirebon dan dua unit belum teridentifikasi. Diduga kendaraan tersebut berasal dari luar wilayah Jawa Barat. " ujar dia.


Ari menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yakni menyasar ke sejumlah wilayah, setelah mendapatkan curiannya, motor di jual kepada penadah dengan harga 4 hingga 5 juta Rupiah. 


" Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, " pungkas Ari, (NA/rls).

close