Notification

×

Iklan

Iklan

HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA, Ketua SMSI Indramayu Laporkan Dugaan Korupsi Sebesar 4,7 Milyar Yang Dikelola Dinas PUPR

09 Desember 2024 | 18:29 WIB Last Updated 2024-12-09T11:29:05Z



Breportase.com,Indramayu - Ketua SMSI Kabupaten Indramayu Ihsan Mahfudz adukan Dugaan korupsi penggunaan APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp 4,7 Milyar kekejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (9/12/2024).


Dalam hal ini, Aduan Ketua SMSI Indramayu guna memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) atau International Anti-Corruption Day yang jatuh pada 9 Desember.


Ihsan Mahfudz mengatakan, Pelaporan tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) atas paket pekerjaan fisik insfratruktur bangunan,jalan dan perencanaan serta 8 bidang pekerjaan lainnya.


"Semua bidang tersebut dikelola oleh Dinas PUPR dan diduga terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,7 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022,"kata Ihsan Mahfudz usai menyampaikan berkas pengaduan di Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari).

 
Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia. Ihsan Mahfudz yang biasa di sapa icang menjelaskan, Pelaporan  kepala Dinas PUPR Indaramayu tersebut adanya dugaan korupsi pelaksanaan APBD tahun 2022 yang dikelola Dinas PUPR Indramayu.


"Data yang kami laporkan itu,sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga 2024 ini, dari total Rp4,7 milyar, masih ada sekitar Rp1,7 milyar yang belum jelas diselesaikan dan dibayar kepada Kas Daerah oleh beberapa penyedia jasa," tandas Icang.


Selanjutnya, Icang memaparkan, dari hasil audit BPK anggaran sebesar Rp 4,7 milyar tersebut digunakan untuk membangun MPP, rehab Pendopo, kantor kecamatan Losarang, dan beberapa kegiatan lainnya. Dan, masih tersisa sekitar Rp1,7 milyar. Ini yang harus menjadi perhatian Kejaksaan, paparnya.


Ihsan (Icang) menambahkan, ada beberapa temuan di Dinas PUPR Indramayu, di antaranya adalah pertama, pelaksanaan 16 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp830.047.925,89.


Kedua, Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp33.193.814,41. 


Ketiga, Pelaksanaan 16 Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan dan Gedung pada Empat SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rpl.770.951.679,80.


Keempat, Pelaksanaan 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp2.291.602.65 1,38.


Kelima, Belanja Modal untuk Biaya Personil Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dua SKPD Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp30.150.000,00.


Sehingga menurut Ihsan, keharusan Kejaksaan maupun APH segera menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi


"Mudah-mudahan di hari Antikorupsi Sedunia ini, Kejaksaan dapat menindaklanjuti sebagai efek jera bagi koruptor yang telah menggarong uang rakyat," harap Ihsan.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, SH. MHum, menuturkan, Kejaksaan konsen pada penanganan keuangan kerugian negara melalui Kepala Seksi Datun Kejari.


Merespon aduan yang disampaikan SMSI Indramayu, menurut Arief, sepanjang ditemukan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi APBD 2022 pihaknya akan segera menindaklanjuti.


Namun saat diminta momentum Hakordia tahun ini harus ada yang ekspos koruptor di Kabupaten Indramayu, pihaknya tidak harus menunggu 9 Desember.


"Sepanjang ada alat bukti yang kuat, pasti akan dilakukan penahanan, tidak harus hari ini saja," pungkasnya, (NA/rls).
close