Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Berhasil Eksekusi Lahan Seluas 7.515 M², Juru Sita: Putusan Ini Sudah Inkrah

16 Desember 2024 | 16:19 WIB Last Updated 2024-12-16T09:19:15Z


Breportase.com, Kota Bekasi -Telah berkekuatan hukum atau Inkrah, Pengadilan negeri Kota Bekasi kelas 1A berhasil mengeksekusi lahan seluas 7.515 M² dijalan Raya Pejuang, Harapan Indah Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, Senin (16/12/2024).


melalui Juru Sita, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, setelah melalui berbagai tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).  


Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Bambang menjelaskan, Eksekusi lahan seluas 7.515 M² yang melibatkan antara ahli waris H.Tolo lawan PT Hasana Damai Putra (HDP) dan 15 termohon tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi dan PK.


“Putusan ini sudah inkrah hingga PK, dan PK kedua yang diajukan termohon eksekusi juga tidak menghalangi jalannya permohonan eksekusi. Luas tanah yang menjadi obyek sengketa adalah 7.515 meter persegi,” jelas Bambang.


Lanjutnya, Bambang menambahkan, bahwa sengketa lahan seluas 7.515 M² yang melibatkan antara ahli waris Haji Tolo dengan PT Hasana Damai Putra, dan 15 termohon sudah inkrah, tambahnya.


“Kami telah menjalani seluruh tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, penetapan aanmaning, pengecekan lapangan, hingga proses eksekusi hari ini,” pungkasnya.




Reporter: BST

Redaktur: Nanang Asmari 

close