Breportase.com,Bekasi Kota,- Dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota.
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota patut diapreasiasi, karena pelaku pengeroyokan wartawan yang di polisikan telah diproses serius dan masuk jeruji besi.
"Ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi dan ini adalah sebuah bukti keseriusan pihak Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, dalam menangani kasus pelaku pengeroyokan wartawan di depan sekretariat PWI Bekasi Raya," kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (2/1/2025).
Selanjutnya, Ade menilai keseriusan kinerja Satreskrim, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil meringkus dan menahan dua pelaku atas kasus pengeroyokan terhadap wartawan waktu itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
"Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 lalu. Dan, hal tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut, tandas dia.
"Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (BST)