Breportase.com,Bekasi Kota,-Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kota berhasil meringkus Dua pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi pada 22 November 2024 lalu di depan sekretariat PWI Bekasi Raya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian.
"Kami telah mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam insiden pengeroyokan wartawan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan," kata Kasatreskrim Polres Bekasi Kota, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, Insiden pengeroyokan yang terjadi pada Jumat 22 November 2024 lalu. Dan, hal tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan komunitas jurnalis. Korban, seorang wartawan aktif, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut, tandas dia.
"Kami pastikan Polres Metro Bekasi Kota akan memproses secara transparan dan adil. Dua pelaku terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (BST)