Breportase.com,Indramayu,-Penyataan Aminah disalah satu akun YouTube yang berjudul ' Agus menggadaikan sawah bukan hak milik.diduga bekerjasama dengan Desa Sidamulya ' dianggap mencemarkan nama baik.
Agus didampingi Kuwu Desa Sidamulya kecamatan Bongas Warlan membantah apa yang dituduhkan Aminah melalui akun YouTube tersebut. Pasalnya, apa yang dituduhkan tidak mendasar dan sepihak.
"Bagaimana saya bisa menggadaikan sawah tersebut, sedangkan Bukti kepemilikan lahan atas nama orang lain. Dalam posisi ini justru saya malah membatu percepatan pembuatan AJBnya," tegas Agus sambil menunjukkan AJB atas Nama Aminah, Jumat (27/12/2024).
Dikatakan Agus, awalnya Aminah membeli tanah sawah seluas 3500 M² di Blok Pertamina Desa Sidamulya sebesar Rp. 270 juta rupiah dari Almarhum Rantaka dengan dasar AJB an. Rantaka pada tahun 2016. Dari situ, Aminah yang pernah menjalani rumah tangga dengan Agus sepakat untuk menyewakan sawah tersebut kepada penggarap sebesar Rp 18 juta rupiah dan uang sewa garapan di pegang oleh Aminah, ucap Agus.
Selanjutnya, pada tahun 2023 Aminah didampingi Agus mengajukan perubahan balik Nama AJB dari atas nama Rantaka menjadi Aminah, dan proses pembuatan AJBnya berjalan atas dasar AJB Foto copyan, ujarnya
"Dengan meminta bantuan Kuwu Warlan untuk proses pembuatan AJB atas nama Aminah berjalan dengan Baik dan ditahun 2023 pun AJBnya Jadi dan sekarang ada di Desa,"tandas Agus.
Dengan Sikap dan pernyataan Aminah Disalah satu akun YouTube yang terbit pada tanggal 26 Desember 2024 Agus menilai bahwa pernyataan Aminah itu sudah mencemarkan nama baiknya.
"Saya akan tidak akan diam atas perbuatannya Aminah yang sudah menyatakan bahwa saya menggadaikan sawah bukan hak milik. Diduga bekerjasama dengan pemdes Sidamulya. Mana berani saya melakukan hal itu, Saya berharap Kepada Aminah bertanggung jawab atas pernyataannya, pastinya saya akan bawa pernyataan Aminah yang sudah menuduh menggadaikan sawah tersebut kepada pihak yang berwajib,"pungkas Agus.
Sementara itu, Kuwu Desa Sidamulya Warlan pun sangat menyayangkan apa yang sudah dituduhkan Aminah kepada Agus bahwa telah menggadaikan sawah tersebut.
"AJBnya sudah jadi sejak tahun 2023. Dan sampai saat ini ada Di Desa, sebagai persyaratan administrasi kami pihak pemerintah Desa minta Dihadirkan AJB lama atas nama Rantaka yang di pegang oleh Aminah untuk Arsip Desa," tutup Warlan (NA).