Breportase.com,Indramayu,-Berdasarkan Letter C No 1176 Persil 83, lahan seluas 10 790 M² yang beralamat di Blok Karangjati Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur atas kepemilikannya adalah H Lambri.
Di ketahui, dari atas nama kitir No 1176 H.Lambri memiliki 4 (empat) orang anak yakni Dalimah Binti H.Lambri memiliki Anak Tarmidi dan Idris Bin H.Lambri , Talimah Binti H.Lambri dan Tasimah Binti H.Lambri yang disebut sebagai Ahli waris.
Menurut keterangan Tarmidi anak dari Dalima (Ahli waris) dari H.Lambri bahwa Surat (kitir) lahan tersebut yang awalnya sawah pernah dipinjamkan uang (gadai) oleh Tarkim (adik Ipar Tarmidi) untuk modal usaha kepada orang lain dan sudah ditebus kembali sehingga kikitir tersebut berada di pihak ahli waris sampai saat ini.
Seiiring berjalannya waktu, Tiba tiba ada seseorang bernama Desi anak dari Mas'ud yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.
"Saya selaku alhi waris dari H.Lambri merasa kaget ternyata beredar kabar bahwa tanah kakek saya ada yang sudah membayar utk dibeli, padahal kami Ahli waris tidak pernah menjual belikan kepada siapapun,"kata Tarmidi (Ahli waris) H.Lambri, Selasa (11/2/2025).
Ketua Sahabat Polisi DPC Indramayu Agus Triyanto Sudrajat SH menanggapi permasalahan tersebut. Pasalnya, Tarmidi (Ahli waris) dari H.Lambri adalah salah satu dari anggota Sahabat Polisi DPK Kandanghaur , yang mana Haknya telah diserobot oleh orang lain
"Ini adalah Aduan dari masyarakat, apalagi yang mengadu itu adalah anggota kami, dan tentunya kamipun (Sahabat Polisi) tidak akan diam, karena dalam Leter C No 1176 itu sudah jelas kalau pemilik lahan tersebut adalah H.Lambri (Kakeknya Tarmidi)," jelas Agus.
Selanjutnya Agus menambahkan, dirinya akan terus mengawal dan menjembatani anggota Sahabat Polisi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami berharap kepada pihak terkait atau aparat penegak hukum untuk mengkroscek keabsahan legalitas lahan tersebut agar tidak ada konflik,"pungkasnya, (red).