Breportase.com, Indramayu - Badan permusyawaratan Desa (BPD) Anjatan Utara melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah kecamatan Anjatan untuk diteruskan kepada Bupati Kabupaten Indramayu Lucky Hakim.
Hal ini Buntut dari adanya aksi massa perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat (FIM).
Ketua BPD Anjatan Utara Nursyid menjelaskan, dilayangkannya Surat Rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah Kecamatan Anjatan. Aurat rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti dan untuk diteruskan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu.
"Sebelumnya kami sudah sempat menyampaikan, terkait aksi unjuk rasa masyarakat Desa Anjatan Utara tersebut kepada pemerintah Kecamatan soal BPD akan berkirim surat kepada Bupati Indramayu melalui Pemerintahan Kecamatan Anjatan,"kata Nurosyid kepada awak media.
Dia menuturkan, Aksi unjuk rasa tersebut terkait pengelolaan tanah kas desa berupa carik dan titisara memang selama pemerintahan Kuwu Juhaenih tidak pernah dilaksanakan lelang dan pihak BPD pun sudah berulangkali menyarankan agar mekanisme lelang itu ditempuh namun ternyata tetap tidak di-indahkan oleh Kuwu, tuturnya.
Selanjutnya, sebelum surat dilayangkan oleh BPD Anjatan Utara kepada pemerintah Kecamatan Anjatan yang untuk diteruskan ke pemerintah Daerah guna merekomendasikan semua tuntutan para peserta aksi. BPD melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota dan meminta masukan informasi dari pamong Desa, kata dia.
"Ada 6 poin yang tertuang dalam surat rekomendasi tersebut, diantaranya, Kuwu Anjatan Utara dianggap tidak bisa bekerja karena semua kebijakan Kuwu tergantung dari bapaknya, selama menjabat tidak pernah melaksanakan acara lelang terkait pengelolaan Tanah Aset Desa (TAD) yang merupakan Pendapatan Asli Desa (PADes) karena tidak pernah dilaksanakan musyawarah dengan BPD terkait itu, penyewaan tanah bengkok atau carik dan titisara serta pemberian penghasilan tambahan pamong dilakukan oleh bapaknya Kuwu Anjatan Utara, terkait Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) uang Posyandu serta Dana Desa untuk kegiatan operasional desa yang belum dilaksanakan sehingga LPJ Banprov dan LPJ Dana Desa tahun 2024 belum selesai dibuat, kurang harmonisan antara Kuwu dan beberapa Pamong Desa dan melanggar Surat pernyataan Kuwu tertanggal 6 Desember 2024 diantaranya mengangkat pamong baru tanpa melalui musyawarah dengan BPD,"tandasnya.
"Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, BPD Anjatan Utara meminta Camat Anjatan untuk menindaklanjuti usulan tersebut kepada Bupati Indramayu maksimal 7 hari dari tanggal ditetapkannya usulan tersebut,"tambahnya.
Sementara itu Camat Anjatan Uus Wuspito,saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/2/2025) dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Rekomendasi dari BPD Anjatan Utara dan dalam waktu dekat akan langsung diteruskan kepada Bupati Indramayu.
"Surat Rekomendasi itu merupakan aspirasi dari masyarakat yang dituangkan secara tertulis oleh BPD Anjatan Utara dan akan dilanjutkan kepada Bupati Indramayu," ucap Uus.
Sampai berita ini ditayangkan, Juhaenih, (Kuwu) Anjatan Utara saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAap terkait hal tersebut belum bisa memberikan jawaban.
Redaktur: Nanang Asmari