Notification

×

Iklan

Iklan

Laporan Mertua Soal Motor Vespa , Menantu Divonis 3 Tahun Penjara di Kabupaten Purwakarta

12 Maret 2026 | 20:31 WIB Last Updated 2026-03-12T13:31:33Z




Breportase.com,Purwakarta,- Harry Mulyana Bin H.Ujang Supardi yang ditetapkan dan divonis Hukuman tiga tahun oleh pengadilan Negeri Purwakarta menuai perhatian publik. Pasalnya, pelapor diketahui merupakan mertua dari terdakwa sendiri.


Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfalah Tri Wahyudi sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama tiga tahun atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satu unit sepeda motor Vespa.


Dalam Kasus tersebut dan Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa motor tersebut awalnya dipinjamkan kepada terdakwa untuk digunakan dalam aktivitas keseharian keluarga. Karena Istri terdakwa diketahui merupakan anak kandung dari pelapor, sehingga penggunaan kendaraan tersebut pada awalnya berada dalam konteks hubungan keluarga.


"Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada tahun 2017. Namun laporan pidana baru diajukan pada Juli 2025 atau sekitar delapan tahun setelah kejadian tersebut."Ujar tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri.


Menurut Tim Kuasa Hukum Harry Mulyana. Pada persidangan, terungkap bahwa berdasarkan kwitansi pembelian, harga motor Vespa tersebut sekitar Rp6.000.000. Namun dalam tuntutan jaksa disebutkan adanya kerugian materiil sebesar Rp30.000.000.


"Ini yang menjadi perhatian, faktanya bahwa sepeda motor yang menjadi objek perkara tidak pernah hilang dan bahkan dihadirkan langsung sebagai barang bukti di persidangan," kata tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri,kamis (12/3/2026).


Meskipun demikian, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Purwakarta tetap menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.


Putusan tersebut kemudian memunculkan berbagai diskusi publik mengenai proporsionalitas penggunaan hukum pidana dalam sengketa yang berawal dari hubungan keluarga, tandasnya.


KRITIK HUKUM SOAL KASUS TERSEBUT 



Kasus yang menimpa Harry Mullyana membuka ruang diskusi mengenai bagaimana hukum pidana diterapkan dalam konflik yang berakar dari hubungan keluarga.



Dalam teori hukum pidana modern, pidana seharusnya digunakan sebagai ultimum remedium, yakni upaya terakhir setelah mekanisme penyelesaian lain tidak lagi dapat dilakukan.



Ketika suatu perkara berawal dari hubungan kekeluargaan, khususnya antara mertua dan menantu, pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui mekanisme perdata sering kali dipandang lebih proporsional.


Selain itu, muncul pula pertanyaan publik mengenai selisih nilai kerugian yang cukup signifikan antara harga pembelian kendaraan yang tercantum dalam kwitansi dengan nilai kerugian yang disebutkan dalam tuntutan.


Fakta bahwa kendaraan yang dipersoalkan masih ada dan bahkan dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan juga menjadi salah satu aspek yang turut diperbincangkan oleh masyarakat.Perkara ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa dalam setiap proses penegakan hukum, keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat perlu dijaga secara hati-hati.


Diskursus publik yang muncul dari perkara ini diharapkan dapat menjadi refleksi bersama mengenai bagaimana hukum pidana digunakan secara bijaksana dan proporsional dalam menangani konflik yang terjadi di tengah masyarakat, terlebih ketika konflik tersebut berasal dari lingkup keluarga.


Perkara ini pada awalnya adalah persoalan keluarga. Namun dalam perkembangannya berubah jadi perkara pidana yang berimplikasi serius bagi kehidupan seseorang. Ujar tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DPP Lembakum Anak Negeri.


Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi demi memastikan rasa keadilan dapat ditegakkan secara objektif.

Tidak ada komentar:

close